Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Abdul Latif, M.Si, membuka Rapat Koordinasi Penataan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (04/02/2016).

Abdul Latif dalam sambutannya mengatakan, rakor ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemetaan beban kerja perangkat daerah sebagai rangkaian dari kegiatan penataan perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Formulir pengisian indikator variable urusan, juga telah disampaikan kepada seluruh SKPD, namun sampai hari ini masih terdapat beberapa SKPD yang belum memenuhi permintaan data dimaksud,”ujarnya.

Abdul Latif meminta kepada para Kepala SKPD dan peserta rapat untuk secara aktif menyampaikan data kepada Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Sulsel karena akan memasuki tahapan final, sehingga kita dapat membentuk perangkat daerah sesuai beban kerja masing-masing urusan pemerintahan.

“Selain data indikator, dokumen bukti pendukungnya juga dibutuhkan dan harus segera disampaikan secara resmi dan ditandatangani oleh SKPD/Unit Kerja masing-masing,”jelasnya.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bahwa untuk pemetaan beban kerja, Tim dari pemerintah Pusat akan melakukan verifikasi data yaitu memperbandingkan data indikator urusan dengan bukti-bukti pendukungnya,”ungkapnya.

“Hasil dari Tim verifikasi tersebut akan menjadi dasar penetapan pemetaan beban kerja, yang selanjutnya menjadi dasar pembentukan dan besaran perangkat daerah,”tambahnya.

Abdul Latif berharap kepada seluruh SKPD dan para peserta, agar membahas secara mendalam hal-hal yang urgent terkait pemetaan ini, dan segera menyampaikan data dan dokumen pembentukannya, sehingga penataan perangkat daerah dapat berjalan efektif.

Kamis, 04 Februari 2016 (Ht)