Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2017 sebesar Rp 2.438.000 naik dari tahun sebelumnya hanya sekitar Rp 2.225.000.

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan akan terus mengawal agar penerapan UMP Tahun 2017 sesuai yang terjadi di lapangan karena ini mengikuti biaya hidup layak di Sulsel.

Pemerintah Provinsi Sulsel juga meminta perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP ini untuk menyampaikannya secara jelas seperti apa masalahnya.

Syahrul menambahkan, akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku perusahaan yang tidak menerapkan UMP karena semua sudah sesuai dengan kesepakatan bersama.

Selasa, 10 Januari 2017 (Srf/Er)