Pemkab Kawasan Teluk Bone Sampaikan Usulan Infrastruktur Prioritas, RPI Disusun hingga 2034
Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah kabupaten di kawasan Teluk Bone menyampaikan berbagai usulan infrastruktur prioritas dalam Focus Group Discussion (FGD) Daerah 1 Penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur (RPI) Pekerjaan Umum Kawasan Prioritas Swasembada Pangan Teluk Bone.
Forum yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Mercure Makassar, Selasa (21/7/2026), menjadi bagian dari penyusunan dokumen RPI yang dirancang sebagai acuan pengembangan kawasan hingga 2034.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Ishak Amin Rusly, mengatakan forum tersebut menjadi wadah sinkronisasi kebutuhan pembangunan infrastruktur antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta balai teknis Kementerian PU guna mendukung pengembangan kawasan pangan yang terintegrasi.
"Forum tersebut menjadi wadah sinkronisasi kebutuhan pembangunan infrastruktur antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta balai teknis Kementerian PU guna mendukung pengembangan kawasan pangan yang terintegrasi," kata Ishak.
Dalam forum tersebut, masing-masing pemerintah kabupaten memaparkan kondisi eksisting sekaligus menyampaikan usulan kebutuhan infrastruktur prioritas sesuai karakteristik wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengusulkan agar pengembangan kawasan tidak hanya berfokus pada tanaman pangan, tetapi juga mencakup pengembangan agroindustri dan kawasan minapolitan. Pemerintah daerah juga mengusulkan agar aspek perlindungan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen UKL-UPL, menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu menyoroti pentingnya peningkatan konektivitas menuju Toraja dan Pelabuhan Belopa melalui pelebaran jalan nasional. Selain itu, daerah tersebut mengusulkan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan layanan air minum, pembangunan fasilitas penggilingan padi (Rice Milling Unit/RMU), gudang penyimpanan, serta penguatan hilirisasi kakao dan rumput laut.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga memaparkan sejumlah tantangan, mulai dari kondisi jaringan irigasi yang telah menua, luasnya lahan tadah hujan, rendahnya kemantapan sebagian ruas jalan daerah, hingga keterbatasan pelayanan air baku. Di sisi lain, pemerintah daerah menilai perkembangan kawasan industri dan pertambangan perlu diimbangi dengan penguatan ketahanan pangan serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Dari Kabupaten Sinjai, pemerintah daerah mengusulkan penanganan banjir rob di Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, melalui penguatan tanggul pantai, pembangunan drainase, pintu air, dan pengamanan pantai. Peningkatan akses menuju kawasan tambak dan Pelabuhan Larea-Rea juga diusulkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai mengusulkan penataan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa, pengerukan sedimentasi Sungai Tangka, serta peningkatan Jalan Halim Perdana Kusuma guna memperkuat sektor perikanan dan industri pengolahan.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menekankan pentingnya sinkronisasi pembangunan infrastruktur air baku dan sistem penyediaan air minum.
Menurut BBWS, pada sejumlah lokasi sumber air baku telah tersedia, tetapi belum diikuti pembangunan instalasi pengolahan air minum. Sebaliknya, terdapat instalasi yang telah dibangun, namun belum didukung ketersediaan sumber air baku yang memadai.
BBWS juga menyampaikan Bendung Kalena saat ini melayani sekitar 18.000 hektare lahan irigasi dan diusulkan untuk memperoleh rehabilitasi jaringan primer maupun sekunder.
Sementara itu, perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional menegaskan penanganan jalan dan jembatan perlu mengacu pada hasil survei kondisi, standar teknis, kelas jalan, serta fungsi jaringan logistik. Kesinambungan kelas jalan dari sentra produksi menuju pelabuhan maupun terminal bongkar muat dinilai penting untuk mendukung kelancaran distribusi hasil pertanian.
Pada sektor permukiman, sejumlah daerah juga mengusulkan peningkatan layanan air minum, sanitasi, dan pengelolaan persampahan. Namun, sebagian usulan masih memerlukan pemenuhan persyaratan administratif, seperti ketersediaan lahan, dokumen perencanaan, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen lingkungan, izin air baku, hingga surat komitmen pemerintah daerah sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Tim penyusun RPI menjelaskan dokumen tersebut akan memuat rencana aksi bertahap, yakni jangka pendek hingga 2029 dan jangka menengah hingga 2034.
Rancangan dokumen RPI mencakup usulan rehabilitasi dan pengembangan jaringan irigasi, peningkatan jalan dan jembatan, penguatan konektivitas sentra produksi dengan pasar dan pelabuhan, pembangunan sistem air baku dan air minum, pengembangan sanitasi dan persampahan, pembangunan fasilitas pascapanen seperti RMU dan gudang, pengendalian banjir, perlindungan pesisir, penguatan kawasan industri dan hilirisasi, pengembangan ekonomi biru, serta integrasi data dan program lintas kewenangan. Seluruh usulan tersebut masih akan melalui tahapan analisis teknis sebagai bagian dari penyusunan dokumen RPI.
Pada akhir kegiatan, peserta FGD menyepakati Berita Acara FGD Daerah 1 yang akan ditandatangani oleh perwakilan peserta sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen.
Forum juga menghasilkan tiga kesepakatan utama, yakni penetapan kawasan prioritas dilakukan setelah tahapan analisis teknis dan survei lapangan selesai, pembagian klaster akan disempurnakan berdasarkan masukan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta seluruh usulan kebutuhan infrastruktur yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan dokumen Rencana Pengembangan Infrastruktur Kawasan Teluk Bone.
Bagi pemerintah kabupaten yang belum sempat menyampaikan masukan secara langsung, panitia memberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan secara tertulis melalui formulir yang telah disediakan.
Penyusunan RPI Kawasan Teluk Bone ditujukan sebagai acuan pengembangan infrastruktur yang terintegrasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah kabupaten, BUMN, dan dunia usaha guna mendukung penguatan kawasan pangan yang produktif, terkoneksi, tangguh, dan berkelanjutan. (*)
Berita Terkait
Komite I DPD RI dan Pemprov Sulsel Bahas Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Pemprov Sulsel Jelaskan Pengelolaan Alsintan Brigade Dinas di Gudang Tani Makmur
