Logo Pemprov Sulsel
Beranda Berita Tindak Lanjuti Arahan Menko Pangan Zulhas, Gubernur Sulsel-Menteri LH Bahas Percepatan PSEL Mamminasata

Tindak Lanjuti Arahan Menko Pangan Zulhas, Gubernur Sulsel-Menteri LH Bahas Percepatan PSEL Mamminasata

by humassulsel
5 Agustus 2026
615 pengunjung
Tindak Lanjuti Arahan Menko Pangan Zulhas, Gubernur Sulsel-Menteri LH Bahas Percepatan PSEL Mamminasata

Makassar, sulselprov.go.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan atau yang mewakili, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Gubernur Andi Sudirman menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut percepatan penyelesaian pembangunan PSEL Mamminasata sesuai arahan Presiden melalui Menko Pangan.

"Hari ini kami inisiasi melakukan pertemuan tindak lanjut percepatan penyelesaian terkait PSEL Mamminasata sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo melalui Menko Pangan bersama Menteri Lingkungan Hidup Bapak Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Gubernur Ibu Fatmawati, Deputy Kemenko Pangan dan KLH, Wali Kota Makassar, Bupati Maros dan para bupati/wali kota atau mewakili se-Sulsel," ujar Andi Sudirman.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy), pemerintah mengamanahkan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Selanjutnya, proses pembangunan akan memasuki tahapan lelang ulang yang dilaksanakan oleh Danantara, termasuk penetapan lokasi proyek oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah Provinsi melalui Kota Makassar menyiapkan lahan, baik di lokasi existing maupun lokasi lain yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara," jelasnya.

Menurut Andi Sudirman, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Hasil pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup juga memastikan proyek PSEL Regional Mamminasata siap memasuki tahapan teknis berikutnya.

"Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi dan hasil pertemuan hari ini. Segera rapat teknis serta lelang ulang melalui Danantara dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata dilaksanakan sesuai amanat Perpres 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy," pungkasnya. (*)

Bagikan:
+
+

Statistik Pengunjung Website

Data akses website resmi Pemprov Sulsel

0

Total Kunjungan

0

Kunjungan Bulan Ini

0

Kunjungan Hari Ini

Logo Sulsel

Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan

Melayani dengan Integritas,
Membangun dengan Inovasi
untuk Sulawesi Selatan yang Maju
dan Sejahtera.

Kontak Kami

Jl. Urip Sumoharjo No 269,
Makassar, Sulawesi Selatan 90234

(0411) 453192

admin@sulselprov.go.id

Pimpinan Daerah

Gubernur
Wakil Gubernur

Copyright © Dikelola oleh Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan