Sarana
  • Mode suara
  • Perbesar teks
  • Perkecil Teks
  • Saturasi
  • Abu abu
  • COVID-19 SULSEL
  • BARUGA PELAYANAN MASYARAKAT
  • Alamat : Jl. Urip Sumoharjo No.269
  • Telp : (0411) 453050
  • HOME
  • PROFIL
    • Visi Misi
    • Profil Gubernur
    • Profil Provinsi
    • Data Kepegawaian
    • Profil Sekretaris Daerah
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • RAGAM INFORMASI
    • Pengumuman
    • Artikel
    • Gubernur
    • Sekda
    • Dinas
    • Badan
    • Biro
    • Pemprov
    • Asisten
    • Agenda Pemprov
    • Doc. Perencanaan dan Keuangan
  • PRODUK HUKUM
    • Keputusan Gubernur 2013
    • Peraturan Gubernur 2014
    • Daftar Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
    • Rekapitulasi Perda Prov. Sulsel
    • Peraturan Daerah
    • PERATURAN GUBERNUR 2017
  • POTENSI DAERAH
    • Perkebunan
      • KOMODITI SERE
      • KOMODITI KOPI
      • KOMODITI KOPI ARABIKA
      • KOMODITI KOPI ROBUSTA
      • KOMODITI KELAPA
      • KOMODITI KELAPA HYBRIDA
      • KOMODITI KELAPA DALAM
      • KOMODITI PALA
      • KOMODITI TEMBAKAU
      • KOMODITI TEBU
      • KOMODITI SAWIT
      • KOMODITI LADA
      • KOMODITI JAMBU METE
      • KOMODITI CENGKEH
      • KOMODITI KAKAO
    • Pertambangan
    • Perikanan & Kelautan
    • Kehutanan
    • pertanian
      • Data Lahan Pertanian dan Data Seri TPH 2008 - 2016
      • Luas Tanam dan Panen Jan-Sept 2018
    • Peternakan
  • KABUPATEN/KOTA
  • AKSI PPK
  • PPID

BIRO UMUM SETDA PROV SULSEL

  • Home
  • Daftar OPD
  • BIRO UMUM SETDA PROV SULSEL
  • Pejabat
  • Visi Misi
  • Alamat
  • Tugas
  • Strategi
  • Kerja
  • Struktur
Ir. ANDI IHSAN, ST, M.M.
12345

KEPALA BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN

H. A. EKA PRASETYA, S.Sos., M.M.
198003292002121003

KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET

WIDYAWATI RUSMAN, S.E., M.Si.
197210281993032004

KEPALA BAGIAN TATA USAHA

KASMAN, S.HUT
198410292005021001

KEPALA BAGIAN RUMAH TANGGA

VISI

Visi Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah Menjadikan Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Organisasi yang Mewujudkan Pelayanan yang efektif, Efisien, terukur dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.

  Visi tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Pelayanan yang efektif adalah suatu produk pelayanan yang diberikan benar-benar berkualitas, tidak berbeli-belit, tepat waktu dan tepat sasaran.
  2. Efisien mengandung makna bahwa produk pelayanan yang bermutu, berkualitas dan hemat biaya dan waktu yang sesingkat mungkin.
  3. Terukur dalam arti bahwa pelayanan dilakukan secara merata dan tepat waktu.

Misi

   Berdasarkan uraian pernyataan Visi tersebut, maka untuk mewujudkannya disusunlah Misi sebagai berikut  :

  1. Mencapai tujuan secara tepat dalam peningkatan kualitas pelayanan.
  2. Menciptakan pelayanan yang berkualitas, sederhana, jelas, adil dan tepat waktu.
  3. Meningkatkan kemampuan staf sebagai pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan.
  4. Meningkatkan kesadaran, pemahaman dan kreatifitas staf dalam pelaksanaan pelayanan.
  5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan fasilitas pelayanan

Jl. Jend. Urip Sumoharjo No. 269 Makassar 90231

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan maka kedudukan Biro Umum Dan Perlengkapan adalah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah dalam lingkup Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada  Asisten Administrasi. 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, maka Biro Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas pokok sesuai Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu :

Menyiapkan bahan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring serta evaluasi penyusunan dan  penyelenggaraan kebijakan di bidang ketatausahaan, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas dan keuangan sekretariat daerah provinsi serta merumuskan program dan analisa kebutuhan perlengkapan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi serta pembinaan barang.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Biro Umum dan Perlengkapan juga mempunyai fungsi sebagai  berikut :

  1. Penyelenggaraan urusan tata usaha umum dan tata usaha pimpinan;
  2. Penyelenggaraan urusan rumah tangga sekretariat daerah;
  3. Penyelenggaraan persiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan;
  4. Penyelenggaraan urusan tata usaha keuangan sekretariat daerah;
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan petunjuk teknis penyusunan kebutuhan perlengkapan;
  6. Penyelenggaraan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Sehubungan hal tersebut diatas, Biro umum dan Perlengkapan terbagi atas empat bagian serta mempunyai  tugas pokok dan fungsi  sesuai  Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2012  tentang  Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

1.1         Bagian Tata Usaha Umum

      Bagian Tata Usaha Umum mempunyai tugas pokok:

      Melaksanakan penyiapan pembinaan kearsipan, pengetikan dan penggandaan naskah/surat dinas serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Perlengkapan.

Fungsinya yaitu :

  1. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Perlengkapan;
  2. Pengelolaan administrasi surat masuk dan keluar dan penggandaan naskah/surat dinas serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Perlengkapan;
  3. Pengurusan ekspedisi persuratan;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Bagian Tata Usaha Umum terbagi dalam tiga  (3)  Kepala Sub. Bagian serta mempunyai  tugas sesuai  Peraturan Gubernur  Nomor 57  tahun  2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari :

  1. Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Perlengkapan
  2. Sub Bagian Arsip dan Penggandaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan urusan penyimpanan, pemeliharaan arsip, tata usaha umum dan menyiapkan bahan kearsipan serta melakukan urusan pengetikan/komputer dan penggandaan
  3. Sub Bagian Ekspedisi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan administrasi dan pendistribusian surat

1.2         Bagian Rumah Tangga

Bagian  rumah tangga mempunyai  tugas pokok:

Melaksanakan pelayanan kebutuhan pimpinan, menyiapkan bahan kebutuhan angkutan, perawatan/pemeliharaan serta mengelola administrasi perjalanan.

Fungsinya  yaitu :

  1. Pelaksanaan koordinasi pelayanan kebutuhan pimpinan;
  2. Pelaksanaan pengaturan dan pemeliharaan kendaraan dinas;
  3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perjalanan dinas;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain  sesuai bidang tugasnya.

Bagian rumah tangga terbagi dalam tiga  (3)  Kepala Sub. Bagian serta mempunyai  tugas sesuai  Peraturan Gubernur  Nomor 57  tahun  2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari :

  1. Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan pelayanan kebutuhan pimpinan.
  2. Sub Bagian Urusan Dalam dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan inventarisasi lainnya serta pengamanan gedung/ kantor/rumah dinas dan pelayanan umum lainnya.
  3. Sub Bagian Administrasi Perjalanan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok mengelola administrasi perjalanan dinas.

1.3           Bagian Keuangan

Bagian Keuangan mempunyai Tugas Pokok :  

Melaksanakan pelayanan dan penatausahaan keuangan dalam lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Fungsinya yaitu :

  1. Pelaksanaan anggaran yang meliputi penyusunan APBD, perubahan APBD dan perhitungan APBD Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
  2. Penyiapan petunjuk/pedoman dalam melaksanakan APBD lingkup sekretariat daerah;
  3. Penyiapan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) kebutuhan kepala daerah/wakil kepala daerah dan sekretariat daerah;
  4. Pengelolaan pembiayaan dengan menyelenggarakan administrasi pembukuan dan pembinaan administrasi dan pelaporan keuangan;
  5. Pelaksanaan pembukuan dan verifikasi;
  6. Pemeriksaan dan penelitian terhadap realisasi pelaksanaan APBD sekretariat daerah;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Dalam hubungan tersebut Bagian keuangan terbagi atas 3 ( tiga )  Sub Bagian  dan mempunyai  tugas  sesuai  Peraturan Gubernur  Nomor 57  tahun  2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari:

  1. Sub Bagian Anggaran dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok menghimpun bahan penyusunan dokumen anggaran, mengelola tata usaha keuangan, serta membuat menyusun petunjuk/pedoman pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah.
  2. Sub Bagian Pembiayaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan keperbendaharaan, pengujian penagihan dan pembayaran, menyiapkan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), pelaporan realisasi anggaran penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sekretariat Daerah.
  3. Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan pengendalian/verifikasi dengan meneliti/ memeriksa realisasi anggaran, melakukan penyelenggaraan pembukuan dan pelaporan serta menginventarisasi dokumen realisasi anggaran, menyusun perhitungan anggaran, melakukan evaluasi realisasi dan analisa serta pelaporan anggaran yang menjadi tanggung jawab satuan pengelola anggaran Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

1.4             Bagian Perlengkapan

Bagian Perlengkapan mempunyai Tugas Pokok :

Merumuskan dan menganalisa program kebutuhan perlengkapan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan evaluasi serta pembinaan administrasi barang lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Fungsinya yaitu :

  1. Pembinaan dan petunjuk teknis penyusunan kebutuhan perlengkapan lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
  2. Pelaksanaan kordinasi pembinaan dan petunjuk teknis pengadaan dan penyimpanan barang lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
  3. Pembinaan dan petunjuk teknis pendistribusian dan inventarisasi barang lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
  4. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan barang milik daerah lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Dalam hubungan tersebut, Bagian Perlengkapan terbagi atas 3 ( tiga )  Sub. Bagian  dan mempunyai  tugas pokok  sesuai  Peraturan Gubernur  Nomor 57  tahun  2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari :

  1. Sub Bagian Analisa Kebutuhan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan analisa data kebutuhan serta rencana kebutuhan perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Sub Bagian Pengadaan dan Pemeliharaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pengadaan dan pemeliharaan barang daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan melakukan administrasi pengadaan dan pemeliharaan barang daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Sub Bagian Penyimpanan, Inventarisasi dan Distribusi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melakukan administrasi pendistribusian barang dan menginventarisasi aset – aset pemerintah provinsi.

Share:

Recent Posts

  • 2023-09-26
    Bahtiar Baharuddin Lantik Empa...
  • 2023-09-26
    Petugas Reproduksi Inseminator...
  • 2023-09-26
    Hadiri Peringatan Hantaru, Kep...
  • 2023-09-27
    Kunjungi SMAN 3 Bone, Begini S...
  • 2023-09-26
     Pj. Gubernur Sulsel Sampaika...

Kategori

  • Gubernur
  • Wakil Gubernur
  • Sekda
  • Dinas
  • Badan
  • Biro
  • Pemprov
  • Asisten
  • Artikel
  • Redaksi
  • Staf Ahli
  • Kepala Dinas Redaksi
  • Corona
  • TP PKK
  • Dekranasda
  • Satpol PP
  • Sulawesi Selatan
  • Bunda PAUD
  • DWP Sulsel
  • Alamat: Jl. Jenderal Urip Sumoharjo No. 269
  • Email:admin@sulselprov.go.id
  • Telepon : (0411) 453192

Statistik

RAGAM INFORMASI
  • Pengumuman
  • Artikel
  • Gubernur
  • Sekda
  • Dinas
  • Badan
  • Biro
  • Pemprov
  • Asisten
  • Agenda Pemprov
  • Doc. Perencanaan dan Keuangan
Profil Pejabat Pemerintah
Dr. Drs. Bahtiar Baharuddin, M.Si
Pj. Gubernur Sulawesi Selatan

Bahtiar Baharuddin merupakan Pj Gubernur sulawesi Selatan

  • Connect:
Drs. ANDI MUHAMMAD ARSJAD, M.Si.
PJ SEKRETARIS DAERAH

Andi Muhammad Arsjad merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

  • Connect:

Dikelola oleh Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan

  • Home
    • Default Home Page
    • Home Page Two
    • Home Page Three
  • About Us
  • Departments
  • News
  • Events
  • Explore City
  • Services
  • Contact