Gugatan hasil mestilah dilewati. Dan, apapun hasil persidangan di Mahkamah Konsistitusi tentang pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan yang berlangsung 22 Januari 2013 sebelumnya, bagi kita adalah bagian dari mengesahkan suatu kemenangan yang dengan kata lain adalah penyempurnaan kemenangan.

Pemilukada selesai. Semua keluarga, tim dan pendukung hanyalah menanti penyempurnaan kemenangan yang kita raih. Adapun proses hukum yang berjalan di MK, sungguh merupakan penyempurnaan dari semua proses yang telah kita lewati. Juga sekaligus menjadi klarifikasi bagi rakyat Sulsel bahwa jabatan gubernur dan wagub yang kita menangkan, diraih bukan dengan kecurangan. Kita raih dengan cara-cara terhormat.

Lagi pula kita punya alasan serta fakta hukum dan sosial bahwa :

  1. Semua yang dipersoalkan adalah pidana pemilu yang menjadi ranah bawaslu dan harus dilaporkan ketika itu juga.
  2. MK mengadili hasil perhitungan suara yang selisih 11 persen yang equivalen dengan setengah juta pemilih, secara statis tidak logis semuanya adalah hasil kecurangan.
  3. Selisih 11 persen itu adalah akumulasi kemenangan dengan tingkat sebaran lokasi yang luas sehingga tidak masuk akal untuk mengatakan bahwa semua itu adalah hasil kecurangan.
  4. Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dan hasilnya ditandatangani oleh masing-masing saksi para kandidat. Dan mengapa tidak ada protes disaat perhitungan berlangsung ?
  5. Tiap tahapan selalu diawasi oleh bawaslu sehingga sulit berkesimpulan bahwa ada kecurangan sistematis atau pelanggaran prosedur.

 

Kalau begiti kita sungguh menanti putusan yang memenangkan kita sebagai penyempurnaan.

 

                                                                               @ Perumahan BPH, 11 Februari 2013