Pemerintah pusat telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 di seluruh provinsi wajib naik 8,25 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, juga meminta seluruh provinsi menetapkan UMP pada 1 November sesuai rumusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Termasuk...