Gubernur Apresiasi Sinergi PTSP dan Diskominfo Hadirkan Pelayanan yang Cepat dan Efisien Kepada Masyarakat

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengapresiasi kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Dinas Kominfo SP Sulsel dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat khususnya mahasiswa melalui perizinan online. 

Hal ini disampaikan Gubernur Sulsel saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP Provinsi Sulsel dengan Universitas atau Perguruan Tinggi di Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 21 September 2020.

Gubernur Sulsel mengaku selama ini mahasiwa cukup kesulitan apabila ingin mendapatkan izin penelitian karena harus menunggu dengan waktu yang cukup lama. 

"Saya apresiasi PTSP yang betul-betul melihat persoalan yang sekian lama, bertahun-tahun yang dirasakan oleh mahasiswa kita. Dengan perizinan online, tidak perlu lagi datang ke PTSP, tidak perlu lagi menunggu berhari-hari," ungkapnya. 

Ia menyebutkan pemerintah provinsi sulsel juga telah melimpahkan beberapa perizinan ke daerah sehingga tidak perlu datang ke Makassar. 

"Kami memang terus melimpahkan kewenangan ke daerah termasuk cabang dinas pendidikan. Ini guru-guru dan kepala sekolah tidak ada lagi yang berhubungan ke Dinas Pendidikan Provinsi sudah kita limpahkan ke semua ke daerah,"pungkasnya. 

Kadis PM-PTSP, Jayadi Nas mengaku hadirnya aplikasi Neni Si Lincah yang merupakan singkatan dari New Normal Innovation Sistem Informasi Penelitian Secara Online Campus merupakan kolaborasi dan sinergi dengan Dinas Kominfo Sulsel

"Hadirnya Aplikasi Neni Si Lincah merupakan kolaborasi dengan dinas Kominfo sulsel,"ungkapnya

Ia menjelaskan upaya yang dilakukan ini merupakan hasil pengamatan selama dua bulan memimpin DPM PTSP.

"Dua bulan setelah saya dilantik gubernur, kami bekerja melihat beberapa hal di luar pandangan kami. Saya bertanya kepada bidang di perizinan banyak sekali mahasiswa mengantri di luar sampai pekarangan. Dari situ kemudian muncul naluri akademis saya, ndak boleh ini. Apalagi di tengah pandemi covid,"jelasnya

Jayadi Nas lebih jauh mengaku hadirnya Aplikasi Neni Si Lincah telah menyelesaikan 53 persen pekerjaan yang merupakan izin penelitian. 

"Di DPM PTSP Sulsel ada 321 izin layanan pengurusan. Dari jumlah tersebut, dikeluarkan 35.000 izin setiap tahun.Sehingga dengan hadirnya Aplikasi ini 53 persen pekerjaan kami sudah selesai," pungkasnya. 

Ia menambahkan izin penelitian sudah bisa selesai dalam waktu empat menit. 

"Melalui aplikasi ini izin penelitian sudah bisa selesai dalam waktu empat menit. Demikian juga dengan urusan ke pemerintah daerah tidak harus lagi mengurus di Makassar, cukup di daerah masing-masing,"tutupnya

Sementara itu Kadis Kominfo SP Sulsel, Amson Padolo mengaku Dinas Kominfo senantiasa mengembangkan berbagai aplikasi yang akan digunakan oleh semua OPD Pemprov Sulsel.

"Kami di Dinas Kominfo senantiasa mengembangkan berbagai aplikasi yang akan digunakan oleh semua OPD Pemprov Sulsel. Termasuk aplikasi Neni Si Lincah yang digunakan untuk mempermudah izin penelitian, serta lainnya dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintahan ke masyarakat,"katanya. 

Ia menjelaskan revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi Dinas Kominfo,untuk berinovasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government.

"Jadi Diskominfo melakukan inovasi melalui penerapan SPBE dengan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya,"jelasnya.

Lebih jauh Amson mengaku SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

"SPBE ini meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas,"pungkasnya. 

Kadis Kominfo menambahkan salah satu tupoksi Diskominfo adalah penyiapan dan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Pemamfaatan teknologi informasi komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,"tutupnya.

Senin, 21 September 2020 (Diskominfo)