Terkait pernyataan dari MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi, yang memupuskan harapan para tenaga Honorer K-2 untuk diangkat menjadi CPNS tahun 2016.
Hal tersebut dikarenakan, ia melihat kemampuan fiskal negara yang tidak memenuhi target. Selaku MenPAN-RB, Yuddy mengaku, dirinya terpaksa harus mengambil kebijakan tidak populis tersebut.
“Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K-2 menjadi CPNS. Sebagai MenPAN-RB, saya tidak bisa menambah beban negara dengan rekrutmen CPNS baru. Selain itu tidak ada aturan hukum mengangkat honorer K-2 menjadi CPNS ” tegas Yuddy dalam Raker dengan Komisi II DPR RI, Rabu (20 Januari 2016)
Itu sebabnya, moratorium CPNS tetap diberlakukan baik dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pelamar umum.
Keputusan tersebut meskipun masih bersifat wacana, tentunya mebuat kandas harapan honorer K-2 di Sulsel yang mencapai 41827 orang.
Berdasarkan data BKD Sulsel pada tahun 2014, jumlah Honorer K-2 lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel dari seluruh SKPD sebanyak 851 orang. Sedangkan honorer di setiap Kabupaten dan Kota se Sulsel, diantaranya Makassar 1021 orang, Maros 2914 orang, Gowa 837 orang, Takalar 1640 orang, Luwu 8818 orang.
Kemudian Kepulauan Selayar 2191 orang, parepare 584 orang, pinrang 1901 orang, Bone 1464 orang, Palopo 2632 orang, Lutim 552 orang, Lutra 1534 orang, Pangkep 2300 orang, Sidrap 599 orang, Jeneponto 3077 orang, Bantaeng 675 orang, Bulukumba 3353 orang, Sinjai 901 orang, Soppeng 312 orang, Wajo 1523 orang, Tator 1445 orang, Torut 479 orang, dan Enrekang 244 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Tamzil, tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu, karena sampai saat ini dikatakannya kabar terkait hal tersebut baru sebatas kabar dari media sosial.
"Jangan mi dulu saya berkomentar, itu kan belum ada pemberitahuan resmi yang kita terima. Kasihan mereka (Honorer K-2) nanti jadi khawatir. Maaf, tapi berita-berita di sosial media juga kadang kala keliru. Ada beberapa kali saya pernah baca pemberitaan yang keliru," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait pembatalan pengangkatan Honorer K-2, seperti pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) yang banyak beredar di media sosial.
"Kita belum terima surat resmi terkait hal itu," katanya singkat.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Sulsel, Ashikin Sultan mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh Menpan RB terkait pembatalan pengangkatan Honorer K-2 belum final.
Ia menjelaskan pihaknya di Komisi II akan kembali mengadakan pertemuan dengan pihak KemenPAN RB untuk memberikan penjelasan dan keterangan terkait pernyataan tersebut.
"Itu belum final. Kita (Komisi II) sudah adakan pertemuan tadi, hasilnya itu kita akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak KemenPAN RB untuk meminta penjelasan dan keterangan terkait pernyataannya itu. Kemungkinan itu minggu depan," ujarnya via seluler.
Kamis, 21 Januari 2016 (Srf/Ht)