Sarana
Skip to main content
 

Tugas dan Fungsi

Secara rinci, Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dijelaskan di dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023.

Sederhananya, Pemprov Sulsel menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam menata, mengelola, membuat dan menetapkan kebijakan publik di berbagai sektor bersama unsur Legislatif dan Yudikatif Daerah.

Pemprov Sulsel bekerja melalui perangkat daerah yang terdiri dari:

Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris daerah yang dibantu 4 Asisten yang masing-masing membawahi Biro. Tugas tim ini adalah menjalanan tugas administratif pemerintahan.

Inspektorat Daerah yang menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan dan investigasi internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau mal-administrasi.

Badan dan Dinas adalah front-liner yang bekerja mewujudkan program pembangunan di segala sektor kehidupan masyarakat dan bermanfaat untuk publik.