Pejabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, saat ditemui usai penyerahan hewan kurban di lapangan Kantor Gubernur Sulsel, mengatakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada hari Rabu tanggal 22 Agustus mendatang adalah tanggal merah, jadi aktifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) libur.
"Hari raya Idul Adha tanggal 22 Agustus, ASN libur dan kembali masuk seperti biasa atau beraktifitas pada hari Kamis tanggal 23 Agustus, jadi liburnya hanya satu hari",jelasnya.
"Sebenarnya pada Hari Raya Idul Adha itu kan tanggal merah, yang artinya libur satu hari sehingga tidak boleh cuti sebelum atau sesudah hari raya idul adha",lanjutnya.
"Sesuai aturan cuti bersama sudah dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri kemarin dan itu waktunya cukup lama sekali",pungkasnya.
ASN yang menambah libur diluar aturan pasti akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 terkait disiplin dan itu sudah jelas mulai dari pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta sanksi lainnya.
Selasa, 21 Agustus 2018 (Srf/Na)