Makassar, sulselprov.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) melakukan kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di area Stadion Barombong, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Rabu (21/12/2022).
Puluhan personil Satpol PP diturunkan untuk menertibkan lokasi yang tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Prov. Sulsel tersebut. Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kewaspadaan Dini, A. Aspan Pradika dan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Indra Agriawan tersebut ditujukan kepada PKL yang dianggap tidak kooperatif.
Sebagaimana diketahui, sekitar tujuh lapak PKL beroperasi di lokasi tersebut, tiga diantaranya dilakukan penertiban, yakni dua lapak atas nama Jhon dan 1 lapak atas nama Dg. Tawang.
Dikonfirmasi terkait giat tersebut, Plt. Kepala Satpol PP Prov. Sulsel, Andi Rijaya menyampaikan bahwa pengamanan dan penertiban aset Pemprov Sulsel ini sudah sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
"Kita punya alasan yang kuat untuk melakukan penertiban. Selama ini kan banyak aset-aset pemprov di luar itu yang dikuasai atau dimasuki oleh pihak-pihak luar. Seperti yang di Barombong ini, ada tiga lapak yang tidak kooperatif, sehingga kita lakukan langkah-langkah penertiban," kata Andi Rijaya di Makassar.
Penertiban PKL tersebut, kata dia, berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari pemilik lapak. Apalagi sudah cukup lama Dispora Prov. Sulsel memberikan toleransi kepada pemilik lapak tersebut.
"Sudah dijelaskan dan mereka semua sudah mengerti. Selama penertiban situasi aman dan terkendali, tidak ada masalah," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPT Sarana dan Prasarana Keolahragaan dan Kepemudaan Dispora Prov. Sulsel, Andi Amriana dan Kepala Seksi Pengelolaan Stadion, Ahmad Dirgahayu. (*)