Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar ketentuan perizinan di Kota Makassar. Tindakan tersebut dilakukan melalui penyegelan dan pemberian teguran langsung pada Jumat, 16 Mei 2025.
Enam THM yang disegel adalah Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara satu hotel, yakni Hotel Melia Makassar, mendapat peringatan dan pembinaan karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai izin.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui serangkaian proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyegelan setelah prosedur teguran dijalankan.
Andi Arwin menjelaskan, beberapa pelaku usaha memang mengantongi izin, tetapi dokumennya tidak lengkap atau tidak diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi.
Sehingga bersama tim terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur bernama Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), unsur penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turun melakukan penertiban.
“Ada yang mengantongi izin tapi tidak lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Bahkan ada yang terbit izinnya tapi tidak melalui verifikasi ke instansi atau perangkat daerah terkait berdasarkan kewenangan daerah provinsi. Makanya kami turun bersama tim terpadu," jelas Arwin.
Ia menambahkan bahwa sebagian tempat hiburan malam telah menyalahi surat pernyataan kepatuhan yang mereka tandatangani sebelumnya.
“Jadi, kami tidak ujuk-ujuk langsung melakukan penyegelan, tetapi kita sudah menerapkan SOP (Standard Operational Procedure) yang seharusnya kami lakukan terhadap pelaku usaha. Terutama dari sisi izin usaha yang harus terpenuhi dalam menjalankan usahanya," tegasnya.
Hotel Melia Makassar menjadi satu-satunya hotel yang dikenai teguran. Dugaan pelanggaran muncul dari laporan masyarakat terkait aktivitas di lantai 21. Terdapat peralatan Disk Jockey (DJ) yang digunakan. Sedangkan izinnya hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotek.
“Kita melakukan penertiban di Hotel Melia, lantai 21. Di sana kita dapati dari laporan masyarakat yang sebelumnya ada, itu ternyata terdapat peralatan DJ yang pernah ada di sana. Dibawa oleh orang yang menyewa tempat tersebut dan sifatnya hanya satu kali event saja pada saat itu. Sehingga kami berikan teguran untuk tidak melakukan hal tersebut kembali karena izinnya hanya izin restoran, tidak ada izin bar dan diskotik,” ungkapnya.
Kegiatan penertiban ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan usaha tertentu agar senantiasa memperhatikan aspek ketenteraman dan ketertiban.
Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Asrul Sani selaku Penanggungjawab dari Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang terdiri dari perangkat daerah terkait dan difungsikan untuk memastikan pelaku usaha tidak melanggar ketentuan legal formal.
Bahwa penutupan THM ilegal ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja panjang antara DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
"Dan yang tidak kalah paling penting hal ini juga sejalan dengan arahan Bapak Gubernur menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat terhadap beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin sebagaimana yang dipersyaratkan," jelas Arwien.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya mencerminkan komitmen pada hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman, tenteram, dan nyaman bagi masyarakat sekitar. (*)