Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Abdul Latif, M.Si, MM didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah, (BKD) Sulsel, Ir. H. Tamzil, MP mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov. Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (26 April 2016).
Abdul Latif dalam sambutannya mengatakan, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengangkat Sumpah atau Janji PNS sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Sumpah atau Janji tersebut diwujudkan dalam pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan yang ditentukan bagi setiap PNS, yang mengandung makna bahwa pengucap sumpah ataupun janji PNS berikrar dan berkomitmen untuk menerima dan menjalankan secara totalitas, dengan penuh keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab atas segala konsekuensi logis profesi ASN,”terangnya.
Ia menambahkan, tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada kita semua tidaklah mudah. Tanpa dilandasi dengan semangat pengabdian yang tinggi dan senantiasa berpegang teguh pada prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan perilaku sebagai ASN tentulah sulit untuk melaksanakannya dengan baik.
“Lima pengaturan perilaku sebagai ASN sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 ini, diharapkan dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yaitu pertama, laksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas; kedua, laksanakan tugas dengan cermat dan disiplin; ketiga, melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; keempat, laksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang dan kelima, laksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Ir. H. Tamzil, MP melaporkan maksud dan tujuan pengambilan sumpah atau janji adalah sebagai upaya pembinaan PNS agar bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan setia, taat kepada bangsa dan Negara berdaya guna dan berhasil guna. Jumlah PNS lingkup Pemprov Sulsel yang diambil sumpahnya sebanyak 436 terdiri dari golongan IV 10 orang, golongan III 126 orang, golongan II 278 orang dan golongan I sebanyak 22 orang.
Selasa, 26, April 2016 (Rs/Tn)