Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Abd. Latif, M.Si.,MM, melakukan pertemuan dengan Tim Komisi  Pengendalian Zoonosis Prov. Sulsel yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Kantor Gubernur Sulsel,  Jumat (11 Maret 2016).

Menurut Abdul Latif, pertemuan ini dimaksudkan untuk mengetahui hasil investigasi kasus zoonosis penyakit Antraks yang terjadi di Kabupaten Pinrang. Disamping itu untuk lebih mengoptimalkan penanganan pengendalian zoonosis di Sulsel.

Penyakit Antraks adalah penyakit yang sangat berbahaya yang ditularkan secara alami melalui hewan dan dapat menular kepada manusia sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Berdasarkan data dari Dinas Peternakan Sulsel, bahwa terdapat kasus Zoonosis (Antraks) yang cukup besat di Kabupaten Pinrang yang menyebabkan kematian ternak sebanyak 43 ekor terdiri dari 34 ekor sapi dan 9 ekor kerbau di Desa Mallimpung Kecamatan Patampanua, dan sebanyak 34 Kasus Antraks tidak ditemukan bangkainya.

Menurut informasi di lapangan, ternak yang sakit itu ditengarai telah dipotong dan dijual kepada masyarakat, dan ini sangat beresiko bagi masyarakat yang memotong, mengolah daging apalagi mengkonsumsi daging ternak tersebut karena dapat terinfeksi penyakit antraks yang dapat menyebabkan kematian pada manusia apabila tidak segera mendapat pengobatan antibiotik.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka Sekwida Prov. Sulsel meminta kepada Tim Pengendali  Zoonosis Sulsel, agar melakukan langkah-langkah antisipasi dan pengendalian seperti :

  1. Menutup lalu lintas ternak di Kabupaten Pinrang ke Kabupaten lain khususnya Kabupaten terdekat seperti Kab. Enrekang;
  2. Melakukan Pengawasan lalu lintas ternak oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi bersama Polres dan Kodim;
  3. Melakukan Sosialisasi tentang kasus, bahaya dan pencegahan antraks;
  4. Melakukan Vaksinasi Antraks pada ternak di 11 Desa yang berbatasan dengan lokasi kasus dengan  Kecamatan lain;
  5. Melakukan Desinfeksi tempat kematian ternak;
  6. Melakukan  penanganan bangkai ternak terinfeksi antraks sesuai prosedur;
  7. Melakukan pelaporan terpadu, kerjasama polres, Kodim dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pinrang;
  8. Melakukan penyisiran untuk mengetahui Daerah-daerah yang ditengarai ada antraks.

Pertemuan ini dihadiri oleh anggota Tim Pengendalian Zoonosis Provinsi Sulawesi Selatan seperti  Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi, Balai Besar Veteriner Kabupaten Maros, Biro Kesejahteraan Rakyat dan Biro Humas.

Jumat, 11 Maret 2016 (Sr/An)