Seiring dengan perkembangan era informasi dan era keterbukaan informasi publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) semakin strategis dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, yang diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian diungkapkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, DR. Abdul Haris, SH.,MM saat membuka Bimbingan Teknis Peran Strategis Pejabat PPID dalam Peningkatan Pelayanan informasi Publik Berbasis IT bagi Pejabat PPID pada SKPD Lingkup Pemprov Sulsel dan Kab/Kota se-Sulsel di Hotel Aerotel Smile Makassar, Rabu (2 Agustus 2017).
“Pejabat PPID harus memberikan layanan informasi yang berkualitas dan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan hingga program kerja lembaganya kepada masyarakat,”terangnya.
“Badan publik negara perlu menunjuk PPID yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, mendokumentasikan, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas yang dapat diperoleh oleh pemohon informasi dengan cepat, tepat waktu dan dapat diakses dengan mudah,”lanjutnya.
Bimtek PPID dilaksanakan untuk memberikan pendididkan, pengalaman, pengetahuan dan keterampilan khusus berbasis IT dalam melayani pemohon informasi serta mendorong pejabat PPID lingkup pemprov Sulse;l dan Kabupaten/Kota se Sulsel untuk lebih maksimal dalam melayani masyarakat dalam memperoleh informasi public.
Rabu, 2 Agustus 2017 (Na/Rd)