Oleh : H. MAKMUR IDRUS (Tim Pembina UKS/M Provinsi Sulawesi Selatan)

Keberhasilan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) pada akhirnya akan terlihat/ tercermin pada perilaku hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik, dan ini merupakan dampak yang diharapkan dari keseluruhan pola pembinaan dan pengembangan UKS. Hal ini dikarenakan UKS merupakan wadah dan program untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, yang dilakukan secara terpadu oleh 4 Kementerian terkait beserta seluruh jajarannya baik di pusat maupun di daerah. Adapun landasannya, Peraturan Bersama 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2015.

Usaha membina, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilaksanakan melalui program pendidikan di sekolah dengan berbagai kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, serta melalui usaha-usaha lain di luar sekolah yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat.

Sikap dan perilaku peserta didik di sekolah-sekolah masih belum menunjukkkan peningkatan yang baik dalam derajat kesehatannya bahkan semakin menurun daya hayat dan daya tangkalnya terhadap pengaruh buruk. Sebagian penyebabnya adalah kurangnya kesadaran orang tua/masyarakat terhadap cara-cara penanggulangan perilaku tersebut. Sedangkan pendidikan kesehatan yang bersifat preventif kurang tersentuh terutama dalam wadah pendidikan formal (sekolah).

Penanaman kesadaran perilaku sehat selalu menyangkut unsur sikap yang sudah terbentuk secara laten. Untuk itu pembentukannya butuh jangka waktu yang lama, tidak seperti orang makan lombok sekali gigit terasa pedas, melainkan suatu proses yang membutuhkan tekad dan usaha yang sungguh-sungguh. Paling efektif dalam upaya menanamkan kesadaran berperilaku sehat adalah anak usia 7 sampai 12 tahun, karena secara psikologis anak pada usia tersebut sedang memulai membentuk sikap terhadap sesuatu. Oleh karena itu penanaman berperilaku sehat hendaknya dimulai dari usia dini yaitu mulai tingkat pendidikan dasar. Persoalannya, bagaimanakah peranan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam meningkatkan perilaku sehat peserta didik di Sekolah / Madrasah ?

Sesuai dengan tujuan UKS maka untuk memenuhinya UKS menerapkan tri program (Trias UKS) yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat. Dari ketiga program tersebut yang lebih efektif adalah penyelenggaraan pendidikan kesehatan, karena waktu yang paling banyak dimiliki peserta didik adalah waktu yang ekstrakurikuler dapat digunakan sebagai penunjang. Jika pembinaan UKS/M dilaksanakan dengan baik bisa mencegah hal-hal negatif yang berkembang di masyarakat, seperti bahaya Narkoba.

Untuk mewujudkan program usaha kesehatan sekolah, aspek penting yang harus diperhatikan adalah sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas maka harus memiliki suatu pengetahuan yang baik. Secara umum pemahaman informan tentang tujuan dan pelaksanaan program Usaha Kesehatan Sekolah mulai dari tingkat pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA/SMK maupun SLB.

Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh Tim Pembina UKS Provinsi Sulawesi Selatan dalam lima tahun terakhir ternyata masih cukup banyak sekolah/Madrasah yang belum sepenuhnya melaksanakan UKS secara baik dan benar, terutama disebabkan kurangnya buku-buku/pedoman pelaksanaan UKS di sekolah/Madrasah. Disamping kurang optimalnya Koordinasi pada level bawah maupun pemangku kepentingan terhadap pembinaan dan pengembangan UKS/M.