Makassar, sulselprov.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menghidupkan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di seluruh wilayah sebagai langkah strategis memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Langkah ini dirangkai melalui Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sulsel yang digelar di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa, 28 Oktober 2025.

Rapat dipimpin oleh Kabid Linmas dan Damkar Satpol PP Sulsel, Fahlevi, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keamanan lingkungan berjalan selaras dengan pelayanan publik dasar.

“Kita menghidupkan kembali Pos Kamling di seluruh daerah berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri. Ini bagian dari upaya memperkuat keamanan lingkungan dan mencegah potensi gangguan ketertiban,” ujar Fahlevi.

Menurutnya, keberadaan Pos Kamling di sejumlah daerah mulai menurun, padahal pos pengamanan berbasis masyarakat itu terbukti efektif sebagai garda terdepan pencegahan tindak kriminalitas, konflik sosial, dan bencana.

Saat ini, terdapat 8.606 unit Pos Kamling tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel yang akan dievaluasi dan diaktifkan kembali.

Selain fokus pada keamanan lingkungan, rapat ini juga membahas integrasi antara Pos Kamling dan Posyandu sebagai bagian dari Posyandu Era Baru, yakni program pelayanan dasar lintas sektor sesuai enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM): Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, serta Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum Linmas).

Bidang Kamtibmas pada Posyandu Era Baru berfokus pada kegiatan seperti penyuluhan pasca bencana, pencegahan kekerasan, dan penegakan ketertiban umum, dengan peran serta Bhabinkamtibmas untuk mendukung program ini.

“Posyandu tidak lagi hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi menjadi simpul koordinasi pelayanan dasar masyarakat di berbagai bidang, termasuk keamanan dan ketertiban lingkungan. Ini bentuk sinergi nyata lintas sektor,” jelas Fahlevi.

Langkah integratif ini mendapat dukungan dari seluruh Kepala Satpol PP kabupaten/kota. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Parepare, Sukardi, menyebut bahwa kolaborasi ini akan memperkuat sistem keamanan berbasis masyarakat.

“Kami memberikan penekanan kepada daerah untuk mengaktifkan kembali kamtibmas di seluruh wilayah, terutama di kelurahan dan desa. Sinergi antara pemerintah daerah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW, dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Sukardi.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dan implementasi Perkapolri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), serta mengaktualisasikan amanat Pasal 30 UUD 1945 tentang peran warga negara dalam pertahanan dan keamanan nasional.

Melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan lahirnya Pos Kamling–Posyandu Terpadu sebagai model ketahanan sosial modern yang berbasis masyarakat, tangguh, dan mandiri. (*)