Bertempat di Hotel Losari Beach Makassar, Kamis (21 April 2016), Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Abdul Latif, M.Si.,MM Membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Angkatan II yang digelar oleh Pemerintah Prov Sulsel dalam hal ini Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Prov Sulsel.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Abdul Latif dalam sambutannya mewakili Gubernur.
“Desa memiliki kewenangan yang sangat luas antara lain kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, serta hak asal usul dan adat istiadat desa,” terangnya.
Abdul Latif menegaskan, tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih
profesional, efektif, efisien, terbuka, tepat waktu, dan tepat sasaran harus selalu direspon secara positif dengan memperhatikan karya nyata dalam praktek pelaksanaan tugas.
Sehubungan telah ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu satu pemahaman dalam pelaksanaannya terutama dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan tersebut kepada Perangkat Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang.
“Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur berperan sebagai pembina dan pengawas dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya menyangkut perencanaan dan pengelolaan keuangan Desa,” pungkas Abdul Latif.
Kamis, 21 April 2016 (Mmn/Er)