Beredar kabar bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Cahyo Kumolo, sejak 18 Agustus lalu, telah mengeluarkan surat keputusan penonaktifan, Andi Idris Syukur dari jabatannya sebagai Bupati Barru, pasca divonis penjara empat tahun lima bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasar atas kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Sekretaris Provinsi Sulsel, IR. H. Abdul Latif, M.Si.,MM, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari Mendagri terkait penonaktifan Idris Syukur.
“Kalaupun surat tersebut sudah ada, Pemprov Sulsel pasti secara otomatis akan segera mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas Bupati, untuk mengendalikan roda pemerintahan di kabupaten Barru,”jelasnya.
Abdul latif menambahkan jabatan Bupati Barru saat ini masih diemban oleh Idris Syukur sambil menunggu surat keputusan dari Mendagri.
Rabu, 24 Agustus 2016 (Srf/Yy)