Makassar, sulselprav.go.id - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel tidak henti hentinya melakukan kampanye larangan judi online bagi warga dan ASN di Sulawesi Selatan, baik secara onsite (luring) maupun secara virtual (daring).

Belum lama ini, Sekretaris Diskominfo SP Sulsel yang juga Plh Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Sultan Rakib melakukan sosialisasi literasi digital seluruh ASN lingkup Pemkot Parepare. Dua hari setelah itu, tepatnya 1 Oktober 2024, Sultan Rakib juga melakukan kampanye anti judi online kepada ASN lingkup Kabupaten Pinrang secara virtual.

Dalam pemaparannya, Sultan menjelaskan bahwa judi online berdasarkan arahan dari pemerintah pusat itu masuk kategori penipuan. “Kami sudah mendapatkan arahan dari Dirjen Aptika Kementerian Kominfo RI bahwa Judi Online itu masuk kategori penipuan,” tegas Sultan Rakib.

Kenapa penipuan? Karena judi online itu digerakkan oleh mesin dengan kendali atau operator penuh oleh bandar. “Siapa yang diinginkan bandar menang itu yang menang. Nah, persoalannya, apakah bandar merencanakan kekalahan untuk dirinya? tentu tidak. Bandar tetap akan menang maka disetting lah ini mesin judi online secara digital untuk memenangkan bandar,” beber Sultan Rakib.

Random Number Generator atau RNG adalah kuncinya, kata Sultan. Setiap bandar bisa mengendalikan RNG ini dengan aplikasi berbasis website yang mereka depeloved sendiri dengan frame visualisasi spin number (putaran nomor) laiknya main kasino tapi secara online.

“Siapapun yang diinginkan menang, maka itu tergantung bandar. Siapa yang diinginkan kalah itu mau maunya bandar. Bahkan dengan strategi illusion of control menjadikan player itu ketagihan dan menjadi sebuah adiksi atau candu. Makanya disebut penipuan besar,” tegas Sultan. (*)