Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Abdul Latif, M.Si.,MM membuka acara Sosialisasi tentang Pengawasan terhadap Perencanaan dan Penganggaran APBD Provinsi  Sulawesi Selatan dan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat (4 Maret 2016).

Dalam sambutannya Abdul Latief mengatakan, perencanaan dan rangkaian mekanisme perencanaan dan penganggaran pelaksanaan hingga evaluasinnya merupakan salah satu kunci terlaksananya program dan kegiatan. Proses perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan harus berjalan dalam rangka peraturan yang berlaku, serta sesuai tahapan didalam siklus perencanaan.

“Jika perencaan dan penganggaran program dan kegiatan dilaksanakan dengan tertib maka tentu dapat diwujudkan dengan baik dan benar, karena keberhasilan kegiatan berasal dari perencanaan dan penganggaran yang baik,”jelasnya.

Abdul Latif mengingatkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Prov Sulsel agar di tahun 2016 ini pelaksanaan program dan kegiatan harus benar-banar dilakukan  dengan cermat dan penuh kehati-hatian, karena setiap ada perubahan regulasi harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian, sesuai yang diamanatkan dalam perubahan regulasi tersebut .

Ia menambahkan, tidak semua hal yang kita kerjakan berjalan persis seperti yang kita rencanakan bersama diawal, sama halnya dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran  2016 ini, namun melalui kesempatan seperti ini  ada usaha menuju komunikasi bersama yang berlandaskan itikad baik dan pertemuan semacam ini adalah salah satu upaya membangun komunikasi positif tersebut.   

Jumat, 4 Februari 2016 (Tn/An)