Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, DR. H. Ruslan Abu, SH., MH membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kapitalisasi dan Penyusutan Aset Tetap Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016 di Hotel Condotel,  R. Karebosi, 2,3,4, Lt.7, Selasa (22 Maret 2016).

H. Ruslan Abu dalam sambutannya mengatakan, salah satu strategis  Pemprov. Sulsel dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah serta mendukung terwujudnya Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu juga sebagai upaya  Pemprov untuk meningkatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang memiliki nilai akuntabilitas dan transparan yang tinggi.

“Kegiatan ini sangat penting dilakukan karena sejalan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27/2014 tentang Penyelolaan Barang Miik Negara/Daerah, Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda No.6/2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pergub No.6/2010 tentang Tata Cara Urusan Pengelolaan Barang Inventaris,”lanjutnya.

Ia menambahkan, untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang milik daerah serta barang inventaris milik Negara yang digunakan/dikuasai oleh Pemprov. Sulsel dalam kaitan dengan pelaksanaan kapitalisasi dan penyusutan aset tetap ini menuntut adanya komitmen bersama dari unsure-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.

Sementara, Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah, Drs.H. Ahmadi Akil, SE menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah  Tahun 1971 belum mengatur secara detail bagaimana melakukan kapitalisasi dan penyusutan secara tepat, sehingga di Pergub Nomor 23 Tahun 2015 itulah yang mengatur tata cara pelaksanaan kapitalisasi dan penyusutan tersebut.

Ia berharap, dengan adanya Pergub ini lebih mudah pengelola barang melakukan kapitalisasi dan penyusutan aset karena pedomannya sudah jelas.

Selasa, 22 Maret 2016 (Rs/Tn)