Masih banyaknya koperasi di Sulsel yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut membuat Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel melakukan langkah tegas.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sulsel, H. Abd Malik Faisal, belum lama ini mengaku telah mewarning dan memberikan batas waktu hingga 30 November 2017 kepada 1300 koperasi yang dianggap sudah tidak mememenuhi syarat, bahkan sudah tidak aktif lagi untuk segera melaporkan dan mengklarifikasi berkas dan persyarataan yang diminta.
"Dari sekitar 8000 koperasi yang ada di Sulsel, ada sekitar 1300 koperasi yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat, seperti tidak melakukan RAT, lokasi atau kantornya setelah dicek juga sudah tutup termasuk aktifitas lainnya, sehingga dalam waktu dekat akan ditindak dan ditutup selamanya," ungkap Abd Malik.
"Seluruh koperasi di Sulsel yang dianggap sudah tidak aktif, telah dilaporkan ke pemerintah pusat, sehingga proses penutupan koperasi yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat sudah jelas," tegasnya.
Jumat, 17 November 2017 (Srf/Er)