Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan menggelar penertiban pajak kendaraan yang bergabung dengan di hari terakhir operasi zebra, Senin (12/11) di Jalan Bolevard Makassar.
Pada penertiban ini petugas menjaring 139 unit kendaraan karena berbagai alasan. Sebanyak 67 unit kendaraan ditemukan belum membayar pajak sementara batas akhir pembayaran pajak mereka telah lewat, kata Kepala UPT Makassar I Selatan Harmin Hamid.
Sebanyak 46 unit kendaraan juga ditilang oleh Petugas Lalu Lintas Polrestabes Makassar karena tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.
Harmin menambahkan, sebanyak 25 unit pemilik kendaraan memilih membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di lokasi penertiban senilai Rp 59.903.475.
Penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Makassar I. Ia menambahkan, Samsat Makassar I akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan. Hanya saja ia tidak mau menyembutnya karena khawatir jalan tersebut akan dihindari pengguna jalan.
Penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Makassar dan Sulsel agar membayar PKB-nya tepat waktu, katanya.
Senin, 12, Nove,ber 2018 (Srf/Na)