Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan sertifikat halal kepada 15 Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Sulsel, Kamis (22/2/2018).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, Abd. Malik Faisal,belum lama ini, mengatakan,15 UMKM tersebut terdiri dari 15 UMKM di Kota Makassar, dan 5 UMKM dari Kabupaten Bantaeng.
“Di Sulsel sendiri, program sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Kementerian Koperasi UKM RI melalui Deputi bidang Produksi dan Pemasaran ini sudah berjalan selama 10 tahun terakhir,” kata Malik.
Menurut Malik, UMKM yang menerima sertifikasi halal ini sebelumnya telah melalui proses seleksi yang cukup ketat. Prosesnya, pelaku UMKM mengajukan diri melalui Dinas Koperasi daerah masing-masing, kemudian provinsi mensupportnya untuk diseleksi oleh tim dari kementerian.
“Salah satu kriteria UMKM yang berhak menerima bantuan sertifikat halal ini adalah progres usahanya berjalan atau tidak. Termasuk kemandirian serta modal usaha,” bebernya.
Lebih jauh Malik mengatakan, saat ini jumlah UMKM di Sulsel yang terdata mencapai 916.232 unit. Dari jumlah tersebut, 86 persen atau 797.081 unit diantaranya masih masuk dalam kategori usaha mikro.
UMKM di Sulsel, lanjut Malik, didominasi oleh sektor perdagangan. Sementara untuk sektor produksi, jumlahnya sebanyak 108.785 unit.
“Khusus untuk UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman, persentase jumlahnya berkisar 65 persen, dan masih kurang yang memenuhi standar atau yang bersertifikat halal,” ungkapnya.
Olehnya itu, kata dia, diperlukan adanya sinergitas dari seluruh pihak terkait untuk memberikan pemahaman akan pentingnya standarisasi dan sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM.
“Khususnya untuk produk makanan dan minuman,” tutup Malik.
Sekadar diketahui, dalam 10 tahun terakhir, sudah 45 unit UMKM di Sulsel yang difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal. Masing masing 5 unit di tahun 2008, 20 unit di 2012, 5 unit pada tahun 2016, dan 15 unit untuk tahun 2017.
Jumat, 23 Februari 2018 (Srf/Er)