Berdasarkan petikan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menetapkan Abdul Hayat, Direktur Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat Keputusan tertanggal 20 Mei 2019, Nomor 40/TPA Tahun 2019, itu ditandatangani Farid Utomo, Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet.
"Abdul Hayat terhitung menjabat sebagai Sekda Provinsi Sulsel sejak pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural, eselon, dengan pangkat golongan IV/d," tertulis dalam petikan surat tersebut.
Menanggapi, hal itu, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku malah belum tahu dan belum menerima surat terkait penetapan Abdul Hayat sebagai Sekda Provinsi Sulsel.
"Buat saya, siapa pun, yang penting bisa bekerja dan mengikuti ritme kerja kita di pemprov selama ini," kata Sudirman.
Meski mengaku belum menerima surat atau pemberitahuan sama sekali, terkait penunjukan Sekprov Sulsel definitif, tapi Sudirman mengaku sempat mendengar nama tersebut.
"Soal dilantik, kan ada proseduralnya, nanti ada baperjakat dan pejabat yang berwenang untuk review kembali," lanjut Sudirman.
"Tentang Abdul Hayat, ya cuma dengar-dengar, saya tidak persoalkan dengan siapa pun, yang jelas bisa bekerja secara profesional," lanjut Sudirman.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel mengirimkan tiga besar nama calon Sekda Provinsi Sulsel, yaitu Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Abdul Hayat Gani, Kepala Bappeda Sulsel, Jufri Rahman, dan Dosen IPDN Jatinangor, Zubakhhrum Tjenreng.
Selasa, 21 Mei 2019 (Srf/Na)