Makassar, sulselprov.go.id - Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PP-TPPO) dan Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), di Hotel Grand Claro, Makassar, Rabu, 7 September 2022.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Wali Kota dan perwakilannya, dari 24 kabupaten sebagai Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PP-TPPO) untuk penandatanganan komitmen bersama.

Abdul Hayat menjelaskan, untuk penanganan dan pencegahan perdagangan orang, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak memandang kasus perdagangan orang secara gender. Karena kasus ini juga melibatkan kalangan pria.

"Pemberdayaan perempuan dan anak tidak melihat gender (terkait Pencegahan Perdagangan Orang), dibawah umur dipekerjakan itu juga ekploitasi. Mempekerjakan anak dibawah umur itu sanksi ada dari Unicef," katanya.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah serius pemerintah dalam upaya terjadinya kasus perdagangan orang. Bahkan, termasuk kasus eksploitasi terhadap anak.

 "Anak ini menentukan generasi kedepan, kalau anak tidak sekolah terus bekerja serabutan mau jadi apa Indonesia kedepan. Karena itu menjadi pilihan kita untuk segera pastikan pendampingan," ucapnya.

Terkait dengan penandatanganan komitmen, Abdul Hayat menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Kota harus bergerak cepat melakukan pembinaan di desa-desa dengan hadirnya program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

"Daerah juga harus menyebarluaskan cepat bagaimana gugus tugas membina desa ramah anak dan pemberdayaan perempuan sehingga tidak kepikiran ke Malaysia (Jadi TKI) karena di kampungnya ada pekerjaan, ada income. Untuk apa merantau kalau menjadi traficking lagi," tegasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Sosial Budaya Kedeputian Kesetaraan Gender, Endah Prihatiningtyastuti, menilai, penandatanganan komitmen bersama merupakan salah satu kontribusi nyata dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Sebagaimana komitmen yang telah tertuang pada konstitusi Undang-undang Dasar 1945, sudah sepatutnya setiap sektor pembangunan mengedepankan prinsip  kesetaraan, keadilan, dan inklusifitas. Pembangunan sumberdaya manusia menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan nasional," ujarnya.

Pengembangan DRPPA yang diinisiasi sejak tahun 2021 di lima kabupaten dan lima provinsi, lanjut Endah, telah menjadi komitmen bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Desa PDTT yang dideklarasikan bersama pada tanggal 20 November 2020 dan mendapatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri 

Endah menuturkan, dalam mengembangkan DRPPA, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memilih dan menetapkan 71 kabupaten sebagai wilayah percontohan pengembangan model DRPPA dan dua kabupaten diantaranya terdapat di Provinsi Sulsel, yaitu Bone dan Luwu Utara. (*)