Makassar.sulselprov.go.id - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan (Diskominfo-SP Prov. Sulsel), Amson Padolo mewakili Gubernur Sulawesi Selatan menghadiri pembukaan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Bidang Regulasi Telekomunikasi di Macora Ballroom The Rinra Hotel Makassar, Kamis, 21 April 2022.

Acara sosialisasi tersebut digelar secara hybrid dan dihadiri oleh Plt. Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Sesditjen dan para Direktur Lingkup Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktur Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Ditjen Bina Bangda serta para Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas PU Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Dalam sambutannya, Amson Padolo mengapresiasi pelaksanaan acara sosialisasi yang mengusung tema "Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Fasilitas dan Fasilitasi Infrastruktur Telekomunikasi" tersebut.

"Semoga menjadi momentum bagi kita dalam melakukan akselerasi fasilitasi infrastruktur telekomunikasi di Indonesia secara umum dan  secara khusus di wilayah Sulawesi Selatan", kata Amson Padolo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hadirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di sektor Telekomunikasi dan Peraturan Pelaksanaannya memberikan kesempatan yang luas bagi semua pihak untuk berkolaborasi bersama dalam upaya menata, mempercepat dan mengembangkan infrastruktur telekomunikasi.

"Secara spesifik peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu menyediakan fasilitas dan infrastruktur pasif untuk digunakan penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya yang terjangkau. Implementasi dan tindak lanjut Undang-Undang ini tentunya membutuhkan kerjasama dan sinergitas kementerian terkait bersama perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Infrastruktur pasif ini tentunya membutuhkan tanah, bangunan dan anggaran yang memadai, sehingga peran perangkat daerah, seperti Badan Perencanaan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Keuangan dan Dinas Komunikasi Informatika menjadi sangat vital dalam kegiatan ini", jelasnya.

Ditambahkannya lagi bahwa penyelenggaraan telekomunikasi berbasis jaringan kabel perlu mendapat dukungan penuh oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar  dapat menunjang infrastruktur jaringan layanan telekomunikasi yang saat ini sudah hadir. Hal ini menurutnya sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus mendukung transformasi digital.

"Tidak hanya percepatan pelaksanaan infrastruktur pasif tersebut, tetapi dukungan supra struktur yang kuat dan jelas berupa peraturan daerah ataupun peraturan pusat yang lebih tinggi sangat dibutuhkan untuk memperkuat pondasi pelaksanaannya" tambahnya.

Amson Padolo berharap melalui sosialisasi tersebut akan tercipta kesamaan persepsi dan sudut pandang dalam melihat pentingnya penyediaan infrastruktur pasif dalam upaya penataan dan percepatan transformasi digital. Ia juga tak lupa menitipkan pesan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan para penyelenggara jasa telekomunikasi untuk mendukung kegiatan dan program ini secara maksimal bagi kepentingan pembangunan daerah. Hal ini tentunya juga sebagai upaya kita menuntaskan infrastruktur TIK sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024.

"Melalui kesempatan ini pula saya berharap pendampingan secara berkesinambungan dari Kementerian Kominfo terkait kegiatan ini. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah, akan terus  memberikan dukungan maksimal dan bersinergi dengan semua pemangku kepentingan", pungkasnya. (*)