Pasca diberlakukannya kebijakan pengalihan kewenangan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi beberapa waktu lalu membuat sejumlah pegawai beralih status itu terancam terlambat penggajiannya.

Pasalnya dari total 17 ribu lebih pegawai yang dialihkan masih terdapat sekitar seribu lebih pegawai yang belum mendapat SK dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel, Andi Arwin Azis menegaskan sejauh ini anggaran untuk penggajian pegawai Pemprov Sulsel termasuk yang beralih status telah dikucurkan oleh Kementerian Keuangan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Hanya saja Arwin menyebut pihaknya belum dapat mencairkan gaji para PNS yang beralih status itu lantaran masih ada yang terkendala urusan administrasi.

Arwin menambahkan, jika berdasar dari aturan yang ada pencairan gaji pegawai yang beralih status baru akan dilakukan jika pegawai yang bersangkutan telah mendapat S-K pengalihan dan surat keterangan pemberhentian pembayaran atau SKPP dari instansi pegawai itu berasal.

Kamis, 5 Januari 2017 (Srf/Er)