Anggota DPRD Prov. SulSel dari komisi A yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi A, Drs. H. M. Shahrir Langko, MA  didampingi Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Prov. Sulsel, Ir. A. Hasdullah, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Prov Sulsel, Drs. H. Hasan Ambarala, Ketua KPID Mattewakkang  dan Ketua KIP  Prov. SulSel Pahir Halim  melakukan kunjungan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa (11/7/2017). Rombongan diterima oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah, Ir. Adementa  Mag. Rer. Pubi di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Dirjen Bangda Kalibata Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas  tiga aspek yang menjadi uji persoalan daerah yaitu : 1. Aspek kewenangan KPID  yang sudah menjadi kewenangan pusat.
2. Aspek kelembagaan.
3. Aspek penganggaran. Dari tiga aspek tersebut terkait dengan  adanya Surat Edaran Mendagri kepada seluruh Gubernur seluruh indonesia yang kontennya terkait kelembagaan dan penganggaran KPID dan yang menjadi kewenangan pusat tapi tidak dianggarkan dalam APBN namun diminta daerah untuk menganggarkan dalam bentuk hibah sehingga menimbulkan kegalauan di daerah, baik  KPID, Anggota DPRD khususnya Komisi A maupun Dinas Komunikasi Informatika yang menangani urusan Kominfo di Daerah.

Pada kesempatan itu, A. Mangunsidi anggota komisi A mempertanyakan bahwa  KPID sudah masuk dalam OPD. Sehingga, tidak memungkinkan untuk diberikan hibah, begitu pula dengan Syafruddin Rangga juga anggota DPRD yang mempertanyakan bahwa apakah surat edaran dari Mendagri tersebut dapat dijadikan dasar dan apakah tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Sedangkan Kadis Komunikasi dan Informatika melihat bahwa pengalihan anggaran pokok KPID ke hibah dalam perubahan agak sulit dilakukan karena sementara berjalan, belum lagi kelembagaan yang harus dihapus tentunya bukan persoalan mudah.

Hasdullah meminta kepada Kemendagri untuk diberikan kesempatan menyelesaikan semua anggaran pokok 2017, nanti anggaran pokok 2018 baru dianggarkan dalam bentuk hibah. Dari beberapa persoalan tersebut diatas, Obor Tua Butar Butar dari Dirjen Bangda memberikan penjelasan  bahwa urusan penyiaran KPID termasuk  urusan pemerintah pusat yang tidak  diserahkan kepada daerah, tapi pusat tidak memberikan anggaran dalam APBN namun Pemda diharapkan  dapat memberikan anggaran dalam bentuk hibah Ia mengatakan, bahwa Surat Edaran Mendagri No. 903/29-30/ SJ tentang KPID dan KIP dapat dijadikan payung hukum dalam pelaksanaan penganggaran tersebut karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang, sehingga Pemda tidak perlu ragu untuk melaksanakannya.

Mengenai persoalan yang dihadapi daerah seperti pengalihan anggaran pokok 2017 ke perubahan dalam bentuk hibah begitu juga dengan penghapusan kelembagaan UPTD KPID agar menyurat secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri disamping dilakukan perubahan Peraturan Gubernur sehingga semua bisa tetap berjalan dengan baik, sedangkan KIP penganggarannya tetap berada di Kominfo dan DPA juga diatur Kominfo.

Selasa, 11 Juli 2017 (Luk)