Gubernur Sulawesi Selatan, DR. H. Syahrul Yasin Limpo, S,H.,M.Si.,M.H menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2017 di Gedung DPRD Provinsi Sulsel 2017, Kamis (28/9).
Selain gubernur, hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Abdul Latief dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel.
Gubernur Sulsel mengatakan proses panjang dalam pengambilan keputusan telah dilakukan untuk mendapatkan hasil terbaik.
Badan Anggaran DPRD Sulsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mengklarifikasi dan melakukan finalisasi dan dilaporkan pada gabungan komisi DPRD pada 27 september lalu, maka kemudian disepakati komposisi akhir realisasi anggaran perubahan 2017.
Dalam APBD Perubahan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp9,281 triliun. Hal ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 3,743 triliun, Dana Transfer Rp 5,525 triliun dan pendatan lain-lainnya Rp12,7 miliar.
Sedangkan pada APBD Pokok 2017, nilai ini mengalami kenaikan 4,27 persen atau naik Rp379 miliar dari APBD pokok Rp8,901 triliun.
PAD di APBD Perubahan masih didominasi oleh pajak daerah sebesar 89 persen, retribusi daerah sebesar 2 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 3 persen dan PAD lainnya yang sah sebesar 6 persen.
"Anggaran Pendapatan Daerah provinsi PAD masih didominasi pajak daerah 89 persen, retribusi daerah 2 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar 3 persen, dan PAD sah lainnya 6 persen, ini sebagai bukti wilayah kita maju dan modern. Pajak daerah kita terpusat daerah perkotaan," sebut SYL.
SYL melanjutkan anggaran dana bagi hasil pajak kabupaten-kota di APBD perubahan sebesar Rp1,56 triliun atau sekitar 47 persen dari pajak penerimaan daerah.
Anggaran dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota di APBD Perubahan tahun ini sebesar Rp1,56 triliun atau sekitar 47 persen dari total target penerimaan pajak daerah.
"Saya meminta penerimaan yang besar ini untuk dialokasikan pemerintah kabupaten kota dalam membiayai pelayanan publik atau program peningkatan kesejahteraan rakyat. Bukan untuk pelayanan terhadap diri sendiri. Dan saya meminta agar sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Dia menyebutkan misalnya dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk jalan sebesar 10 persen dan dana bagi hasil pajak rokok minimal 50 persen untuk layanan kesehatan.
Sementara untuk belanja daerah di APBD Perubahan dialokasikan sebesar Rp9,311 triliun. Terdiri dari belanja langsung Rp3,2 triliun dan belanja tidak langsung Rp6,1 triliun.
SYL menambahkan bahwa belanja atau serapan anggaran hingga saat ini sudah mencapai 60 persen lebih.
Pada saat menyampaikan laporannya SYL sempat berhenti karena bunyi adzan.
Selain itu, pada saat rapat pengesahan sempat terjadi aksi protes dari pengunjuk rasa namun dapat kendalikan oleh aparat.
Jumat, 29 September 2017 (Srf/Sr)