Makassar, sulselprov.go.id - Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Oni Choirudin, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 18 September 2025.
Dalam sambutannya, Oni menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan proses penyebarluasan informasi, baik program, kebijakan, maupun peraturan kepada aparat, masyarakat terdampak, dan publik secara umum.
“Tentu isi informasi yang disebarluaskan bermacam-macam tergantung pada tujuan program. Penyebarluasan informasi dilakukan dalam proses komunikasi,” ucap Oni Choirudin.
Oni menjelaskan, Setjen DPD RI telah membentuk Bagian Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum di bawah Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum).
Unit ini memiliki tugas pokok dan fungsi menyediakan layanan informasi hukum yang cepat, tepat, lengkap, dan akurat dengan dukungan teknologi informasi. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Sebagai lembaga perwakilan, lanjut Oni, DPD RI menjadi tumpuan aspirasi masyarakat dan daerah yang menginginkan perubahan di berbagai bidang kehidupan. Ia menambahkan bahwa DPD RI senantiasa mengartikulasikan harapan tersebut dalam produk-produk kelembagaan.
“Perlu saya informasikan, dalam rangka mendukung tugas besar tersebut, Setjen DPD RI telah meluncurkan Aplikasi JDIH DPD RI baik melalui Android maupun iOS. Hal ini semakin memudahkan masyarakat dalam mencari, mengetahui, dan mempelajari produk-produk hukum DPD RI,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sulsel sebagai lokasi sosialisasi.
Ia menilai JDIH tidak hanya mendukung kinerja pemerintah dalam pengambilan keputusan berbasis hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kita berharap melalui sosialisasi ini dapat memperkuat kapasitas pengelolaan JDIH di daerah sehingga setiap dokumen hukum dapat terdokumentasi dengan baik, tersaji secara sistematis, serta mudah diakses oleh masyarakat,” harapnya. (*)