Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo membuka Rapat Kerja Asistensi Pemanfaatan Pajak Rokok se-Sulsel Tahun Anggaran 2019 yang digelar Badan Pendapatan Daerah Sulsel, di Hotel Claro Makassar, Senin (4/3/2019).
Raker asistensi ini merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.07/2015 yang mengamanatkan kepada gubernur agar melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan pajak rokok.
Ashari mengatakan, berdasarkan Pasal 99 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah Wajib Mendukung Penyelanggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dukungan tersebut antara lain berupa kontribusi sebesar 75 persen dari earmarking penerimaan pajak rokok yang ditetapkan sebesar 50 persen dari total penerimaan pajak rokok.
Pada tahun 2019 estimasi penerimaan pajak rokok Pemprov Sulsel berdasarkan keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan sebesar Rp 559 miliar lebih. Artinya pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus menganggarkan pembayaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamkesda ke BPJS minimal sebesar Rp209,8 miliar lebih yang terdiri dari Rp62,9 miliar dari provinsi dan Rp146,9 miliar dari kabupaten/kota.
"Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah alokasi pembayaran PBI Jamkesda ke BPJS yang telah dianggarkan pemprov/kabupaten/kota se-Sulsel yang mencapai Rp592 miliar lebih," kata Ashari saat membuka acara.
Kepala Bapenda Sulsel Tautoto TR yang turut hadir berharap peserta raker yang berasal dari kabupaten/kota dan dari provinsi mengikuti kegiatan dengan baik supaya tidak ada lagi perbedaan data antara provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua Panitia Pelaksana Raker Dharmayani Mansyur mengatakan, pemda harus menyampaikan berita acara kesepakatan kontribusi daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan antara penprov/kabupaten/kota dan BPJS tahun 2019.
Jika hingga akhir Maret 2019, Pemprov belum menyampaikan berita acara tersebut ke pemerintah pusat, maka Kementerian Keuangan akan melakukan pemotongan langsung penerimaan pajak rokok sebesar 37,5 persen dari realisasi pajak rokok sebelum disalurkan ke rekening Pemprov.
"Dalam rapat ini kita akan mendapat audiance dari Kemenkeu terkait format berita acara yang harus disiapkan," ujarnya.
Raker ini menghadirkan Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kemenkeu diwakili Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Wahyudi Sulestyanto dan Kepala Deputi Direksi BPJS Sulselbartramal diwakili Asisten Deputi Direksi Bidang Monitoring dan Evaluasi, A Rismaniswati.
Acara ini dihadiri Kepala Bapenda kabupaten/kota, Dinas Kesehatan, BPKD, Satpol PP, dan pengguna pajak rokok lainnya.
Senin, 4 Maret 2019 (Srf/Na)