Andi Aslam Patonangi, Asisten I Pemerintah Provinsi Sulsel mewakili Gubernur Sulsel membuka acara Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dilaksanakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel, di Hotel Karebosi Condotel, Kamis (5/3/20).

Andi Aslam mengaku, penyusunan LPPD merupakan kewajiban gubernur dan bupati/walikota untuk menyampaikan LPPDnya kepada presiden melalui mentri dalam negeri dan melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 

"LPPD pemerintah kabupaten dan kota sesuai amanat pasal 69, 70 dan 71 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan lebih lanjut diatur dalam PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemerintah daerah,"ungkap Andi Aslam. 

Ia menyebutkan penyusunan LPPD tahun 2019 mencakup beberapa hal, yaitu capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan standar minimal dan lainnya.

"Pelaporan LPPD bisa dilakukan secara sistem informasi elektronik atau e-LPPD, ini sesuai arahan Gubernur Sulsel agar OPD terus melakukan inovasi dan Biro Pemerintahan Sulsel telah melakukannya, sehingga penyusunan LPPD yang mencakup capaian kinerja pelaksanaan standar minimal, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan ,capaian kinerja akuntabilitas kinerja pemerintahan serta lainnya, bisa berjalan lebih cepat dan efisien,"sebutnya.

Andi Aslam lebih jauh berharap, melalui kegiatan bimtek ini peserta dapat meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kompetensi yang berkwalitas terhadap pelaporan LPPD. 

"Saya tekankan seluruh peserta baik Pemprov Sulsel maupun Kabupaten dan Kota se Sulsel untuk berperang aktif dan mengikuti kegiatan bimtek ini dengan baik, agar pengetahuannya semakin meningkat dan laporan LPPD semakin berkwalitas,"harapnya 

Mantan Bupati Pinrang itu menambahkan, penyajian capaian indikator kinerja dalam dokumen LPPD mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas serta menggunakan data dan informasi yang obyektif akurat dan akuntabel. 

"LPPD diharapkan menggambarkan kondisi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang sesungguhnya,"tutupnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengaku hasil evaluasi kinerja bupati dan walikota sangat menentukan capaian kinerja Gubernur Sulsel. 

"Hasil kinerja pemerintah daerah yang dituang dalam LPPD sangat menentukan kinerja Gubernur Sulsel, jadi kalau ada yang minus seperti Kabupaten Takalar yang baru 30 persen tentu itu tidak baik,"ungkap Ambarala. 

Ambarala mengatakan Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas menilai kinerja pemerintah daerah.

"Kita harap kepala daerah mempunyai hasil kinerja yang maksimal agar target kita yang minimal masuk dalam 10 besar pemerintahan terbaik bisa terwujud,"jelasnya.

"Makanya kita undang semua Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sulsel, apalagi saat ini telah ada sistem pelaporan secara elektronik melalui e-LPPD sehingga lebih efektik dan efisien,"tegasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Dearah Sulsel, Ishak Amin Rusly mengatakan bimtek LPPD ini merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan LPPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 , melalui sistem secara elektronik atau aplikasi e-LPPD atau dalam website http://elppd.sulselprov.go.id/ yang lebih lanjut akan di verfikasi lebih dahulu secara online oleh Tim Teknis Biro Pemerintahan sebelum di review oleh APIP Inspektorat Provinsi Sulsel. 

"Penyusunan LPPD dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LPPD,"tegasnya.

Dia menyebutkan tujuan bimtek ini  untuk peningkatan kapasitas daerah dalam pemantapan penginputan khususnya pada Lampiran 1.3 IKK provinsi, capaian 156 IKK urusan wajib dan pilihan, 17 IKK urusan penunjang pemerintahan, 2 IKK urusan pemerintahan umum disertai data pendukung dalam aplikasi e-LPPD.

"Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur EKPKD Dirjen Otonomi Daerah,yang diikuti peserta sekitar 120 orang lebih yang terdiri dari Tim Penyusun LPPD provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota,"ungkapnya.

Kamis, 5 Maret 2020 (Ms/Srf)