Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menekankan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan terkait penggunaan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran.
"Pegawai harus ikut aturan. Jika tidak boleh, jangan digunakan. Harus bisa menyesuaikan tanpa harus melanggar," kata Syahrul.
Dia melanjutkan, ASN sebenarnya sudah dibekali dengan tunjangan kesejahteraan jadi sebenarnya tidak perlu berharap banyak menggunakan fasilitas negara untuk mudik.
Mereka sudah dibekali dengan tunjangan kesejahteraan, harus bisa menyesuaikan tanpa harus melanggar aturan," sebutnya.
Sejauh ini, belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif mengatakan terkait penggunaan randis bagi PNS untuk mudik, Pemprov Sulsel masih sementara menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk dijadikan acuan dari pemerintah pusat.
"Pada dasarnya kami hanya pelaksana di daerah. Jika pusat memberi izin dan keluarkan juknis, kami akan melaksanakan," kata Abdul Latif.
Dia melanjutkan, jika memang ada kelonggaran dari pemerintah pusat bisa menggunakan randis untuk mudik, tetap ada batasan yang harus dipatuhi PNS.
"Ongkos bahan bakarnya harus ditanggung sendiri dan tidak boleh dihitung sebagai perjalanan dinas," kata Abdul Latif.
Sementara itu, terkait cuti lebaran, Pemprov Sulsel juga telah mengeluarkan
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekprov, Abdul Latif No. 061/2770/B. Ortala.
Hal itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB No 20 tahun 2017 per tanggal 16 Mei 2017, poin 5 yang mengatakan cuti bersama Idulfitri mulai 27 sampai 30 Juni 2017. Sementara masuk kantor kembali sesuai surat edaran itu adalah Senin 3 Juli 2017.
Jumat, 9 Juni 2017 (Srf/Er)