Luwu Utara, sulselprov.go.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara diharapkan menjadi role model transaksi pembayaran digital.

Hal ini diperkuat oleh diterbitkannya Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 970/921/BPKPD tentang Transaksi Pembayaran Digital bagi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Surat edaran tersebut sekaligus juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 047/5541/Bapenda tentang Penggunaan Transaksi Pembayaran secara Digital. 

Termasuk juga menindaklanjuti Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/189/III/2022 tentang Peta Jalan atau Roadmap Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Poin pertama dalam surat edaran itu adalah Kepala Perangkat Daerah diminta memerintahkan ASN dalam lingkup kerja masing-masing untuk segera memaksimalkan transaksi non tunai dalam transaksi keuangan pemerintah daerah, baik pendapatan maupun belanja daerah.

Poin lainnya dalam SE tersebut yang juga tak kalah pentingnya adalah seluruh ASN diharapkan menjadi role model dalam implementasi transaksi digital di satuan kerja masing-masing dan mendukung program ASN Digital Kabupaten Luwu Utara.

Guna mendukung program transaksi pembayaran digital, maka ASN diminta menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yang terkait dengan literasi digital, utamanya digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, serta belanja daerah, via kanal media sosial, media daring, media cetak dan media massa lainnya.
 
Poin terakhir dalam SE tersebut adalah ASN diminta mendukung sepenuhnya program Cash and Payment System Apreciation (CHAPTER) yang diadakan Bank Indonesia dengan meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah via Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan juga melalui portal resmi yang disediakan pemda, seperti transfer bank, virtual account (VA) dan aplikasi elektronik lainnya. 

Diketahui, pascapandemi COVID-19 transaksi digital terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Hal ini linier dengan munculnya berbagai inovasi dan penguatan sistem keamanaan dalam mendorong transaksi digital, sehingga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. (*)