Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini mengalami perubahan yang begitu cepat, bahkan cenderung radikal. Karena lompatannya yang begitu cepat sehingga kita tidak mampu mengikutinya. Perubahan ini juga berdampak terhadap penggunaan saluran komunikasi yang setiap saat juga mengalami perubahan, baik dari segi desain maupun fitur-fitur yang ditawarkan dan tentunya ini sangat menarik bagi pengguna saluran komunikasi.

Dengan kemajuan teknologi, kita dapat mengakses informasi lebih cepat dan dapat dilakukan kapan dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Sekarang ini kita telah memasuki era masyarakat informasi dimana masyarakat kita menjadikan informasi sebagai suatu kebutuhan, masyarakat menjadi konsumen informasi dan juga memproduksi informasi. Masyarakat kita rela menghabiskan waktu untuk berhubungan dengan teknologi informasi, baik melalui upload video di youtube, menulis dan merespon status media sosial seperti facebook dan tweeter, menulis dan menjawab email, dll.

Pesatnya perkembangan media sosial dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri, seorang pengguna media sosial  bisa mengakses dengan menggunakan jaringan internet tanpa biaya, bebas memodifikasi baik tulisan, gambar video grafis  dan berbagai model konten lainnya,  tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan.

Pengguna sosial media dengan mudah bebas mengedit, menambahkan informasi sesuai dengan keinginannya. Melalui media social, masyarakat kita dapat menjadi jurnalis Everyone can be journalist artinya setiap orang dapat menjadi jurnalis. Warga (citizen reporter) media sosial memungkinkan semua orang menulis apa yang ada dibenaknya tanpa mempertimbangkan etika berkomunikasi, etika budaya dan etika kesopanan, begitu juga kedalaman informasi sering diabaikan.

Prinsip kode etik jurnalistik (KEJ) juga rentan untuk dilanggar sehingga banyak informasi yang beredar dalam bentuk berita palsu (HOAX), ujaran kebencian, fitnah, pornografi dan informasi yang berbau sara’ yang sengaja disebar untuk memecah belah persatuan dan kesatuan.

Pemanfaatan media sosial dalam menyampaikan informasi tentunya membawah pengaruh yang sifatnya positif maupun negative, tergantung dari penggunanya. Namun demikian, fakta menunjukkan bahwa pemanfaatan media sosial sebagai media alternatif dalam menyampaikan informasi lebih banyak membawa efek negatif dalam kehidupan masyarakat, apalagi masyarakat kita terlalu mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya provokatif dan gampang dibohongi. Penyampaian informasi melalui media sosial berlangsung bebas tanpa kontrol dan cenderung kebablasan, mulai dari penggunaan Bahasa maupun konten berita atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berita-berita bohong yang beredar di masyarakat semakin merajalela dan biasanya  yang menjadi sasaran Hoax adalah pemerintah.

Oleh karena itu Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah mengeluarkan pernyataan akan bertindak secara refresif terhadap setiap orang yang meyebarkan berita bohong (hoax atau fake news) di internet, menyususl makin masifnya penyebaran berita bohong khususnya dengan menggunakan platform media sosial dan jejaring sosial. 

Dalam mengatisipasi banyaknya berita bohong yang beredar dimedia social pemerintah juga telah  membentuk Badan Cyber Nasional yang bertujuan untuk menangkal berita bohong yang beredar di internet. BCN akan menjadi penyaring (penapisan) untuk membedakan berita bohong dan berita benar. Badan ini juga berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat agar cermat menyaring berita yang berdasarkan fakta atau yg menjurus fitnah. Presiden Jokowi juga telah memberi pernyataan bahwa penegakan hukum harus tegas dan keras terhadap media-media online yang sengaja memproduksi berita bohong tanpa sumber yang jelas, judul provokatif dan mengandunng fitnah.

Dengan adanya Badan Cyber Nasional serta adanya pernyataan pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada para penyebar berita bohong, tentunya bukan jaminan bahwa berita bohong akan berhenti, namun perlu ada kerjasama dengan masyarakat, penerapan kode etik media sosial perlu digalakkan begitu juga norma sosial dapat menjadi rambu bagi netizen  untuk memikirkan secara matang apakah informasi tersebut layak atau tidak untuk disebarkan. Sebagai pengguna media sosial yang bijak, kita pun dituntut untuk tetap waspada terhadap informas,i jangan mudah meng copy paste informasi yg kita baca pikirkan apakah berita itu masuk akal atau tidak.

Menurut Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny BU mengatakan bahwa solusi efektif dalam mengatasi persoalan ini adalah membuat masyarakat lebih melek terhadap literasi digital, menumbuhkan sikap krirtis dan tidak mudah percaya pada pesan di media sosial, disamping itu kita harus dapat  membedakan mana  berita hoax dan mana berita  fakta,  kenali  siapa yang menyebarkan informasi, jangan ikut-ikutan menyebarkan hoax dan mengimbangi dengan menyebarkan berita yang positif.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian juga akan melaksanakan Literasi Pengguna Media Sosial pada tanggal 18 April 2017 bertempat di Balai Manunggal Jenderal M. Jusuf, yang ditandai dengan Launching Gerakan Pengguna Media Sosial “Ayo Santun di Media Sosial”. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para netizen, khususnya kalangan mahasiswa agar dalam memanfaatkan media sosial terutama penggunaan kata-kata lebih menjunjung tinggi etika kesopanan, budaya dan tetap mencermati konten informasi yang disampaikan dan menghindari berita bohong (Hoax). Kegiatan literasi ini adalah merupakan jawaban  terhadap persoalan semakin maraknya penyalahgunaan penggunaan media sosial.

Akhirnya, mari kita menjadikan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi dengan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, tetap menggunakan Bahasa yang santun, sopan dan berbudaya sehingga informasi yang kita sampaikan dapat menyejukkan hati semua orang, ayo santun di media sosial  dan Mari kita tolak HOAX.

Lukmanuddin