Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulsel meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Berdasarkan capaian kinerja tahun 2017 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel tahun 2013 - 2018,jumlah hasil litbang yang mendukung perencanaan pembangunan daerah, dengan target delapan hasil litbang. Sedangkan, jumlah inovasi daerah yang dihasilkan, dengan target sebanyak dua inovasi.
"Kegiatan kelitbangan pada tahun 2017, dilaksanakan secara swakelola oleh pejabat fungsional peneliti dan perekayasa Balitbangda Sulsel serta tenaga ahli," kata Kepala Balitbangda Sulsel, Muh Firda, pada Pemaparan Program Kerja Strategis SKPD Lingkup Pemprov Sulsel, yang diselenggarakan Biro Humas dan Protokol Setda Sulsel, Kamis (16/2).
Firda menjelaskan, pada program penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan SDM dan Iptek daerah, Balitbangda Sulsel akan melakukan survei program prioritas Pemprov Sulsel dalam membuka 500 ribu lapangan kerja baru. Selain itu, ada pula survei program prioritas Pemprov Sulsel dalam pemberian modal pengembangan usaha mikro kecil di Sulsel.
"Kami juga akan melakukan kajian peningkatan kualitas pelayanan dan daya saing rumah sakit daerah di Sulsel, serta kajian posisi Sulsel dalam integrasi ekonomi Indonesia Timur dan Asia Tenggara," lanjutnya.
Kajian lainnya yang dilakukan Balitbangda, adalah perspektif masyarakat lokal terhadap kepemimpinan formal dan good governance, serta kajian kelembagaan pemerintah dan social capital dalam pencapaian over stok beras di Sulsel.
Khusus program pengembangan SIDa, lomba karya ilmiah dan inovasi teknologi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Selain itu, dilaksanakan pula pengembangan inovasi dan teknologi rumput laut dalam mendukung industri pengolahan UMKM di Sulsel dan pengembangan jaringan kelitbangan.
"Tahun ini, kami juga akan melaksanakan pameran hasil riset dan teknologi dalam rangka Hari Kebangkitan Teknologi Nasional yang akan dipusatkan di Kota Makassar," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam rangka implementasi Permendagri RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Litbang di Kemendagri dan Pemda, terdapat masalah karena keterbatasan pejabat fungsional keahlian peneliti dan perekayasa sebagai unsur pelaksana kegiatan kelitbangan. Data saat ini, sebanyak masing-masing satu pejabat fungsional keahlian peneliti dan perekayasa.
"Tahun ini kami menyiapkan sebelas peneliti muda untuk mengikuti sertifikasi," kata Firda.
Kamis, 16 Februari 2017 (Dw/Yy)