Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggelar rapat koordinasi dan asistensi pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok kabupaten-kota se Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Rabu (17/10). Salah satu pokok pembahasan dalam rapat ini adalah pemotongan pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kepala Bapenda Sulsel, Drs H. Tautoto Tanaranggina M.Si, mengatakan rapat ini sebagai tindaklanjut atas keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. 

"Pemotongan pajak rokok akan dilakukan mulai triwulan Ini tahun 2018. Untuk sementara akan dilakukan pemotongan langsung sebesar 37,5 persen dari pajak rokok masing-masing pemerintah daerah," kata Toto. 

Mantan Penjabat Bupati Toraja Utara ini menjelaskan pajak rokok merupakan pajak daerah yang langsung dipungut oleh pemerintah pusat. Pembagiannya 30 persen untuk pemerintah provinsi dan 70 persen untuk pemerintah kabupaten-kota. 
Untuk penggunaanya, dibagi dua yakni sebanyak 50 persen untuk program pelayanan kesehatan dan penegakan hukum terkait cukai tembakau. Sementara sisanya 50 persen lagi bisa digunakan sesuai kebutuhan masing-masing pemda. 

"Dari 50 persen untuk kesehatan ini, sesuai aturan 75 persen harus digunakan untuk pembayaran BPJS Kesehatan. Artinya dari total pajak rokok yang diterima daerah, 37,5 persen dibayarkan ke BPJS kesehatan," jelasnya. 

Tautoto juga menyebutkan di triwulan keempat, pemerintah daerah diberikan pilihan untuk pemotongan langsung atau membayar sendiri ke BPJS kesehatan. Untuk pembayaran sendiri, syaratnya program Jamkesda sudah harus terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan jumlah tanggungan pemda sebesar 37,5 persen atau lebih. 
"Triwulan IV kita usahakan tidak dilakukan pemotongan pajak. Makanya kita minta teman-teman dari daerah untuk membuat berita acara kesepakatan dengan BPJS setempat termasuk data soal tanggungan yang 37,5 persen ini," lanjutnya. 

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, Barat dan Maluku, dr  I Made Puja Yasa menambahkan saat ini dari jumlah penduduk Sulsel 9,48 juta yang terdaftar di JKN sudah mencapai 8,17 juta atau 86 persen. 

"Di Sulsel untuk tunggakan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari APBD mencapai Rp101,1 miliar. Sejauh ini baru ada dua kabupaten yang telah membayarkan sampai bulan Oktober, yaitu Kabupaten Bone dan Luwu Utara," ungkapnya. 

Terkait pemotongan Pajak Rokok untuk pembayaran ke BPJS kesehatan, dirinya meminta Pemda menunggu petunjuk teknis pelaksana PMK 128. Pihaknya juga telah meminta BPJS di kabupaten-kota untuk bersinergi dengan pemerintah daerah terkait aturan baru ini. 

Dalam rapat ini, juga hadir Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara, Barat dan Utara. Untuk peserta sendiri dihadiri perwakilan Bapenda, Bappeda, BPKD dan Dinas Kesehatan kabupaten-kota Se Sulawesi Selatan. 

Rabu, 17 Oktober 2018 (Srf/Na)