Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggelar Sosialisasi Pajak Daerah yang dibuka Kepala Bapenda Provinsi Sulsel, Drs. H. Tautoto TR, M.Si, di Hotel Ramedo Makassar, Rabu (7/2/2018). Acara ini selain dihadiri seratusan warga Makassar dari berbagai kecamatan yang merupakan pelanggan samsat, juga hadir anggota DPRD Sulsel Rudi Piter Goni (RPG).
Maksud diselenggarakannya Sosialisasi ini adalah untukmemberikan pemahaman kepada pelanggan samsat di Makassar bahwa membayar pajak tepat waktu sangat penting. Sebab pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan juga kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan gratis, pelayanan kesehatan, dan masih banyak lagi.
Dalam sosialisasi yang dipandu oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Harmin Samad, Tautoto membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan Samsat.
Menurutnya, layanan unggulan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Juga diungkapkan layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) non tunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.
Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain pembayaran non tunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan baru. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.
“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Makassar,” katanya didampingi Pamin I Samsat Makassar I Selatan, Ipda Siswaji.
Mantan Plt Bupati Soppeng dan Toraja Utara ini juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen.
Dalam sosialisasi ini juga terungkap bahwa Pemerintah Kota Makassar menerima dana bagi hasil (DBH) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel sebesar Rp 337,2 miliar pada tahun 2017. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I dan Makassar II pada tahun 2017.
Tautoto menambahkan, pada pajak bahan bakar kendaran bermotor (PBBKB) Pemkot Makasssar menerima DBH sebesar Rp 81,8 miliar, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 106,7 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 94 miliar, air permukaan Rp 1,1 miliar, dan pajak rokok sebesar Rp 53,4 miliar sehingga bila dijumlahkan mencapai Rp 43,7 miliar.
Sementara itu, RPG menilai sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak di Makassar. “Kegiatan ini sangat penting agar masyarakat tahu berbagai hal terkait ke-samsat-an,” ujarnya.
Rabu, 7 Februari 2018 (Srf/Na)