Makassar, sulselprov.go.id - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome.

Pengaturan  mengenai  penilaian  kinerja  dalam  Undang-Undang  Aparatur Sipil Negara (UU No. 5 Tahun 2014) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja  pegawai  serta  mengatur  terkait  tindak  lanjut  hasil  penilaian  kinerja pegawai.

Selain dari itu dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Aparat Sipil Negara (ASN) juga mempunyai regulasi terbaru yaitu Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 yang telah dibreakdown menjadi Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 42 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja sehingga diperlukan penyesuaian dengan sistem kerja baru dengan melaksanakan pekerjaan dengan pembentukan Tim atau Tugas Individu.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan petunjuk dan arahan Bapak Plh. Kepala Badan Ir. H. Andi Bakti Haruni, C.E.S. maka Bappelitbangda Prov. Sulsel melalui Sekretariat menggelar "Bimbingan Teknis Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Sosialiasi Sistem Kerja Baru (SKB) bagi Seluruh ASN Lingkup Bappelitbangda Prov. Sulsel" yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda, pada Kamis (11/01/2024) yang dihadiri oleh Ibu Sekretaris Badan Hj. Anggriani, ST, MT, didampingi oleh Kasubag Umum Warham A. Yusni, SH, M.Tr.AP.

Bimbingan teknis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para Pegawai di lingkungan Bappelitbangda Prov. Sulsel, dalam menyusun SKP yang benar dan tepat baik penyampaian realisasi kinerja tahun sebelumnya maupun menyusun Penetapan Target Kerja dan Rencana Kinerja Tahunan di masing-masing Sub Unit Kerja Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, kata Anggriani saat memberikan arahan pada Bimtek dimaksud.

"Lanjut, Pelaksananaan Bimbingan Teknis Sasaran Kerja Pegawai (SKP)  ini diharapkan dapat mendorong para ASN untuk menghasilkan Sasaran Kerja Pegawai yang kredibel, aplikatif, dan memenuhi kaidah-kaidah/aturan penulisan Sasaran Kerja Pegawai dan memahami bagaimana sistem kerja baru yang akan dilaksanakan mulai Januari Tahun 2024 ini," ujarnya.

Narasumber kegiatan Bimtek ini yakni Achmad Facruddin,S.IP,M.M., dari Biro Organisasi dan Ahmad Fausi, SE, M.M. dari Badan Kepegawaian Daerah.