Makassar, sulselprov.go.id – Meski baru berusia sekitar enam bulan sejak diperkenalkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Pameran Pekan Raya Sulsel, 28 Agustus hingga 3 September 2023 lalu, aplikasi Layanan Online Tanpa Perantara (Lontara) cukup diminati.

Layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini memungkinkan wajib pajak membayar PKB sendiri dan mencetak sendiri notice pajaknya (self service) melalui komputer layar sentuh yang disediakan.

Wajib pajak cukup memasukkan data kendaraannya dengan cara menyentuh layar monitor. Setelah itu wajib pajak dapat membayar pajak secara nontunai berdasarkan petunjuk di aplikasi tersebut. Usai membayar, notice pajak kendaraan langsung tercetak.  

Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel Wahidah AR,  Jumat 16 Februari 2024, mengatakan, cukup mudah menggunakan aplikasi Lontara karena menggunakan petunjuk berbahasa Indonesia yang simpel dan mudah dipahami.

Aplikasi ini hadir sejak awal Agustus 2023 dan diperkenalkan secara luas pada masyarakat pada Pameran Pekan Raya Sulsel, 28 Agustus hingga 3 September 2023 lalu. 

“Meski baru sekitar enam bulan, aplikasi ini berhasil meraup PKB sebesar Rp 1,2 miliar,” lanjut Wahidah.

Aplikasi Lontara melengkapi berbagai aplikasi pembayaran online dan nontunai yang dapat digunakan membayar PKB di samsat se-Sulsel, antara lain, melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Bank Sulsel Mobile, Gotagihan, Signal, Tokopedia, Indomaret, Link Aja, ATM Bank 
Sulselbar, Qris, dan masih banyak lagi.

Awalnya layanan ini ada di Makassar, Gowa, Bone, Sinjai, Barru, dan Maros. Namun karena keterbatasan perangkat, layanan Lontara kini ditempatkan di Makassar saja karena wajib pajak di Makassar cukup banyak di banding daerah lain.

Pembuatan aplikasi LONTARA ini membebani APBD Provinsi Sulsel karena aplikasi ini murni di buat sendiri oleh Bidang Teknologi Sistem Informasi Bapenda Sulsel.

Tapi untuk perangkat penunjang self servicenya atau Kios-K akan dianggarkan tahun anggaran 2024 ini.

Aplikasi ini dibuat untuk meningkatan kepatuhan wajib pajak. Proses pembayaran yang konvensional seingkali memakan waktu dan melibatkan antrian panjang di kantor samsat, menyebabkan kerumitan dan penundaan dalam pembayaran pajak. 

Dengan menghadirkan aplikasi layanan mandiri ini, Bapenda Sulsel berupaya mengatasi tantangan ini dengan memberikan kemudahan akses dan proses pembayaran yang lebih cepat kepada masyarakat. 

Selain itu, proses pengembangan aplikasi ini akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan opsi pembayaran yang lebih fleksibel dan praktis, jelas Wahidah.

Ia menambahkan,  penyediaan kasir digital tanpa petugas yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran tanpa perantara adalah langkah inovatif dan orisinil. 

Pendekatan ini tidak hanya menciptakan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). (*)