Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani bersama Kepala Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo dan jajaran Forkopimda lainnya melakukan pemusnahan barang ilegal atau tanpa label Bea Cukai dengan cara di bakar senilai Rp 5.287.828.000. Di Gedung Keuangan RI, di Makassar, Selasa, 30/11/21.
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, memberikan apresiasi kepada pihak Bea Cukai yang sudah melakukan penindakan terhadap barang ilegal.
"Pemprov memberikan apresiasi kepada kita semua. Ketika kita melakukan operasional, dan bagaimana kita melakukan penegakan hukum terhadap yang ilegal," katanya.
Tentunya, kegiatan penindakan seperti ini diyakini dapat membantu pertumbuhan ekonomi Sulsel. Pasalnya, banyak barang legal yang akan terjual pasca penindakan barang ilegal.
"Kita bergembira juga hari ini menunjukkan kenaikan ekonomi baik secara nasional maupun di Sulawesi Selatan. Ini karena kita melakukan koordinasi dan kerjasama untuk mewujudkan Indonesia tumbuh, Indonesia tangguh," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo, mengaku, langkah pihaknya bersama Forkopimda ini diyakini dapat menumbuhkan ekonomi, khusus di Sulsel.
"Kalau yang ilegal kita berantas semua, maka ada yang legal bisa terjual dan ekonomi akan tumbuh di situ. Selain melindungi keuangan kita, juga akan ada pemasukan keuangan negara,"ungkapnya.
Selain untuk menumbuhkan ekonomi daerah, pemberantasan barang ilegal ini merupakan bentuk pengabdian terhadap negara.
"Kita terus melakukan pemberantasan barang ilegal ini. Karena gaji kita juga berasal dari situ," tutur Nugroho.
Adapun barang penindakan tersebut 5.003.900 juta batang rokok, 151 bale ballpres dan 48.75 liter MMEA. Dengan demikian, total nilai barang Rp 5.287.828.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp 2.284.919.000.
Selasa, 30 November 2021