Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo akan melakukan soft launcing Hotel Grand Sayang Park besok, Senin pagi (9/10/2017).
Hotel ini terletak di Jalan Manunggal, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bersebelahan dengan Taman Maccini Sombala atau yang biasa disebut Maccini Sombala of Indonesia (MoI).
Hotel ini dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel dengan kepemilikan aset 100 persen milik Pemprov Sulsel.
Direktur Utama Perusda Sulsel, Haris Hodi mengatakan, hotel ini dibangun dengan anggaran Rp 16 miliar dari hasil penjualan saham yang dimiliki Pemprov di Hotel Imperial.
"Hotel ini dirintis sejak tahun 2012, sejak persiapan dan negosiasi, khususnya ke PT Lippo Karawaci Tbk. Ini dibangun dari penjualan saham Pemprov 0,08 persen dari Hotel Imperial," kata Harris.
Dengan fasilitas lengkap, hotel bintang tiga ini memiliki 100 kamar dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah provinsi. Tidak menggunakan operator perhotelan, namun tetap dengan jasa konsultan perhotelan.
Keunggulan lainnya adalah memiliki taman seluas 4,5 hektar, terdapat hutan kota, dekat dari dua mall besar yaitu GTC dan TSM di Metro Tanjung Bunga. Melibatkan SDM 90 persen warga lokal.
Hotel ini menyasar event atau aktifitas organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya lingkup Pemprov Sulsel yang menggelar kegiatan seperti pelatihan.
"Misalnya training atau pelatihan. Hotel ini hadir bukan untuk menjadi saingan hotel lain," sebutnya.
Terdapat empat ruangan meeting yang menampung 50, 75 dan 150 orang peserta.
Dia menambahkan, penyempurnaan hotel ini terus berproses hingga tiba saatnya grand launching nantinya.
Misalnya, bagian kelistrikan dan penyediaan akses internet yang belum seratus persen.
Untuk perizinan, Haris menjelaskan, izin operasional dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sudah selesai. Walaupun masih ada izin lain yang sedang berproses.
Sementara itu Direktur Keuangan Hotel Grand Sayang Park, Tony Pahlevi mengatakan, target yang diharapkan untuk pendapatan asli daerah sebesar Rp 600 juta di tahun ini.
"Itu target PAD 2017, disetor di 2018. Jika income Rp 1 miliar, aturannya bahwa deviden yang harus disetorkan ke Pemprov 55 persen dari net profit," ujarnya.
Minggu, 8 Oktober 2017 (Srf/Er)