Asisten IV Bidang Administrasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan, DR. H. Ruslan Abu, SH, MH membuka acara Bimbingan Teknis Sistem Informasi Rencana Umum  Pengadaan (SIRUP) Barang/Jasa Provinsi Sulsel, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (22, November 2016).

H. Ruslan Abu dalam sambutannya mengatakan, keterbukaan informasi public merupakan hal yang sangt mutlak dilakukan pemerintah saat ini, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa badan public wajib menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat serta Perpres nomor 54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2010 pada pasal 25 antara lain, pengguna anggaran pada pemerintah daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan diseujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Pengguna Anggaran tersebut kemudian mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA,”lanjutnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tersebut, maka diperintahkan kepada  seluruh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pengumuman Rencana Umum Pengadaan secara terbuka terhadap seluruh paket pengadaan barang/jasa yang dikuasai kepada masyarakat luas.

“Kegiatan Bimtek ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah  Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan Sumber daya Aparatur guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dalam mendukung terwujudnya clean and good governance dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,”pungkasnya

Selasa, 22 November 2016 (Rs/Tn)