Peningkatan kualitas pelayanan publik dengan berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) membawa konsekuensi dan implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintah di era transparansi informasi. Sebagai trend masyarakat yang modern sudah tentu didalam kehidupan sehari-hari tidak lepas dengan pemanfaatan sarana TIK dalam aktivitasnya. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Ir.H. Abdul Latif, M.M di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 25 Mei 2016.

Lanjut dikatakan bahwa ini merupakan tantangan bagi penyelenggara pemerintah untuk memfasilitasi pelayanan publik berbasis e-Government yang meliputi aplikasi dan sistem misalnya pengadaan barang dan jasa, rekruitmen pegawai, perijinan investasi dan lain-lain.

“Urusan pemerintahan khususnya bidang Kominfo seiring dengan terbitnya undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berdampak pada perubahan urusan kewenangan serta kelembagaan khususnya komunikasi dan informatika.selama pelaksanaan otonomi daerah, hingga saat ini nomenklatur di bidang komunikasi dan informatika baik ditingkat pusat, provinsi maupun daerah kabupaten/kota tidak sinkron, sehingga banyak regulasi/ peraturan pemerintah pusat tidak terakomodir oleh pemerintah daerah,”jelasnya.

Di dalam rancangan PP tentang organisasi Perangkat Daerah sebagai revisi dari PP nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah disebutkan bahwa variabel penetapan nomenklatur. Dinas Kominfo dapat melalui tipe A,B dan C baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota

“Urusan pemerintahan bidang kominfo merupakan urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib karena terkait dengan pelayanan publik, sehingga masyarakat harus mendapatkan pelyanan informasi yang bermanfaat baik berupa data maupun informasi., tetapi belum dapat kita akomodasi secara optimal sehingga diperlukan sebuah institusi pusat data yang dapat mengelola data maupun informasi dengan harapan kedepan kominfo sebagai  pusat data dan informasi (information and data centre) bagi yang memerlukan,”terangnya.

Pusat data dan informasi sebagai bank data diharapkan mampu menjembatani semua SKPD sebagai sumber data masing-masing SKPD. Sehingga peran Kominfo sebagai penyedia data dan informasi dapat terwujud secara optimal. Bimtek tersebut diharapkan pertama; adanya pemahaman dan persepsi yang sama dalam pembangunan kominfo dengan segala permasalahan yang ada guna mensinergikan program kegiatan kominfo antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Kedua; meningkatkan peran dan fungsi kominfo di daerah dalam sebagai pusat data dan informasi dalam melaksanakan pelayanan publik. meningkatkan status kelembagaan/nomenklatur mengingat komunikasi dan informatika sangat diperlukan di era TIK dan ketiga; agar selalu mengupdate konten data kabupaten/kota maupun SKPD dengan memberdayakan pranata komputer yang ada di masing-masing SKPD.

Rabu (25 Mei 2016) YY