Pemerintah sebagai salah satu pemenuhan kewajiban bagi kepala daerah yang pada akhirnya menjadi bahan evaluasi oleh Timda maupun Tmnas, oleh karena itu dalam penyusunan LPPD tahun 2016 ini sangat dibutuhkan persiapan yang matang dan penuh kehati-hatian dalam pengisian indikator kinerja kunci. Demikian dikatakan Asisten I Bidang Ketataprajaan, Ir.H. Andi Hery Iskandar di Hotel D’ Maleo Hotel , Jumat (24/2).
Dalam sambutannya A. Hery mengatakan sebagai dasar dalam penyusunan LPPD dimaksud agar objektif, transparan dan akuntabel, diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah,LKPJ kepada DPRD dan ILPPD Kepada Masyarakat. Untuk sementara sebagai turunannya selama ini dituangkan kedalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,sebagai informasi atau penegasan kepada pemerintah Daerah terkait kebijakan penyusunan LPPD.
Pelaksanaan Bimtek yang di selenggarakan ini merupakan momentum yang sangat tepat oleh karena saat ini tim penyusun LPPD pemerintah Kabupaten/kota sementara dalam tahap penyusunan untuk nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai salah satu pemenuhan kewajiban bagi kepala daerah yang pada akhirnya menjadi bahan evaluasi oleh Timda maupun oleh Timnas.
Diharapkan bintek ini dapat membentuk sinergitas SKPD di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam pelaksanaan kebijakan penyusunan LPPD tahun 2016.
Jumat, 24 Februari 2017 (Sr/Rst)