Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum mengambil keputusan terkait wacana perumahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait hal tersebut. “Belum ada keputusan,” ujar Erwin kepada awak media, Sabtu 28 Maret 2025.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Erwin mengungkapkan, kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada 2027.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.
Menurut Erwin, evaluasi kinerja menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas organisasi.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah PPPK yang kinerjanya dinilai di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.
“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” kata dia.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.
Ia memastikan, setiap langkah yang diambil pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan dan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang terukur.
"Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah," tandasnya. (*)