Luwu, sulselprov.go.id - Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Level – 1 kepada 36 orang Aparatur Sipil Negara di aula Hotel Borneo Inn, Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa, Selasa (23/4/2024).

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Level – 1 terselenggara berkat kerjasama BKPSDM Luwu dengan DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Luwu, Andi Asnawi S.Sos MM menjelaskan bahwa penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memberikan pembekalan, pengetahuan dan keterampilan kepada peserta pelatihan tentang prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres RI No.12 Tahun 2021.

“Diharapkan nantinya para peserta memiliki standar kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah Level -1 dan berhasil dalam menempuh ujian sertifikasi kompeten PBJP Level-1”, jelas Andi Asnawi

Para peserta yang berjumlah 36 orang merupakan perwakilan dari setiap OPD lingkup pemerintah Kabupaten Luwu. Mereka akan menjalani bimtek selama 5 hari dan mendapatkan materi dari Widyaswara Puslatbang KMP LAN Makassar.

Sebelum acara dibuka secara resmi, Sekretaris BKPSDM, Nuralia, SE, MSi mewakili Kepala BKPSDM mengatakan bimtek ini sebagai upaya pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah Kabupaten Luwu.

“Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai pengganti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), guna mempercepat proses percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran, maka bimtek memiliki peran penting dalam pelaksanaan program nasional sebagai upaya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian”, kata Nuralia.

Dampak positifnya yang dapat diperoleh Pemerintah Kabupaten Luwu dengan SDM yang berkompetensi pada bidang PBJP, antara lain adalah Mekanisme pengadaan Barang/Jasa akan mampu memberikan nilai manfaat dan kontribusi dalam penggunaan Produk dalam Negeri; Peningkatan peran usaha akan mendorong proses pembangunan di daerah dan Nasional secara berkelanjutan.

“Keuntungan lainnya, bila pemerintah daerah memiliki SDM ASN yang paham mekanisme PBJP adalah meminimalisir bersentuhan dengan kasus hukum dalam proses PBJP. Itu berarti prinsip- prinsip dalam Pengadaan benar-benar dapat diwujudkan, seperti efesien, efektif, terbuka, berdaya saing, transparan, tidak diskiminatif dan akuntebel’, lanjutnya.

Diakhir sambutan dirinya berharap agar pelaksanaan bimtek sebagai langkah dalam mewujudkan aparatur pemerintah, yang kompeten, profesional, inovatif, bersih dan berwibawa yang penuh dedikasi untukmengabdi kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. (*)